Connect With Us

Ini Pro Kontra Perda Miras di Tangsel

Bastian Putera Muda | Sabtu, 30 November 2013 | 18:20

Satpol PP Sita Miras di Mal@Alam Sutera. (tangerangnews / rangga)


 
TANGSEL-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, DPRD Kota Tangsel Sudarso mengatakan,  pembahasan soal poin peredaran miras sempat menimbulkan polemik. Penolakan keras datang dari kalangan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 
 
“Banyaknya penolakan menjadi masukan dan pertimbangan bagi kita. Akhirnya disepakati klausul soal peredaran miras tidak dimasukkan dalam Perda ini,” ucap politisi PKS itu.  
 
Selain dari ormas, pihaknya juga mendengar masukan dari pengusaha, masyarakat dan eksekutif. Dari pembahasan tersebut disepakati izin minuman beralkohol tidak akan masuk dalam raperda penyelenggaraan perizinan, pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan.
 
Sudarso menjelaskan , salah satu alasan ditiadakannya izin miras berkaitan dengan motto Kota Tangsel, yakni Cerdas, Modern dan Religius.
 
 Selain itu, ada penolakan dari masyarakat, khususnya ormas Islam yakni Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Termasuk juga berdasar kajian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari minuman beralkohol juga tidak besar.
 
“Data PAD dari minuman ber-alkohol dipaparkan oleh pihak eksekutif dan memang tidak signifikan,” terangnya.  
 
Setelah Perda ini disahkan, segala jenis usaha baik tempat hiburan, karaoke, minimarket dan hotel berbintang dilarang menjual miras. Rencananya dua minggu ke depan, Raperda ini akan disahkan.
 
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kota Tangsel Ferry Fayacun menjelaskan,  bila izin soal peredaran miras dihapuskan maka tempat hiburan jenis apapun, hotel dan minimarket dilarang menjual minuman beralkohol.
 
 Dalam  Raperda pertama diatur soal lokasi-lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Seperti Golongan A yang kadar alkoholnya antara 1 persen hingga 5 persen boleh di jual di restauran yang menyediakan fasilitas hiburan.
 
Golongan B dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar akohol antara 20 persen hingga 55 persen hanya boleh dijual di hotel bintang 3,4 dan 5 saja. 
 
“Namun karena dihapuskan, maka dengan sendirinya klausul tersebut tidak berlaku lagi. Jadi tidak boleh menjual miras di Kota Tangsel,” katanya.
KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

TANGSEL
Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Anggaran Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Tangsel Naik Jadi Rp75 Juta, Ditarget 329 Unit pada 2026

Jumat, 8 Mei 2026 | 13:24

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menaikkan anggaran perbaikan rumah tidak layak huni pada tahun 2026 dari sebelumnya Rp71 juta menjadi Rp75 juta per unitnya.

BISNIS
Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Jasa Pembuatan PT Murah untuk Bisnis Baru: Solusi Legal Cepat dan Aman

Kamis, 7 Mei 2026 | 11:08

Memulai bisnis tanpa legalitas yang jelas bisa menjadi hambatan besar di masa depan. Banyak pelaku usaha akhirnya kesulitan saat ingin bekerja sama dengan perusahaan besar atau mengikuti tender.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill