Connect With Us

Ini Pro Kontra Perda Miras di Tangsel

Bastian Putera Muda | Sabtu, 30 November 2013 | 18:20

Satpol PP Sita Miras di Mal@Alam Sutera. (tangerangnews / rangga)


 
TANGSEL-Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda penyelenggaraan perizinan dan pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan, DPRD Kota Tangsel Sudarso mengatakan,  pembahasan soal poin peredaran miras sempat menimbulkan polemik. Penolakan keras datang dari kalangan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. 
 
“Banyaknya penolakan menjadi masukan dan pertimbangan bagi kita. Akhirnya disepakati klausul soal peredaran miras tidak dimasukkan dalam Perda ini,” ucap politisi PKS itu.  
 
Selain dari ormas, pihaknya juga mendengar masukan dari pengusaha, masyarakat dan eksekutif. Dari pembahasan tersebut disepakati izin minuman beralkohol tidak akan masuk dalam raperda penyelenggaraan perizinan, pendaftaran usaha perindustrian dan perdagangan.
 
Sudarso menjelaskan , salah satu alasan ditiadakannya izin miras berkaitan dengan motto Kota Tangsel, yakni Cerdas, Modern dan Religius.
 
 Selain itu, ada penolakan dari masyarakat, khususnya ormas Islam yakni Front Pembela Islam (FPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).  Termasuk juga berdasar kajian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari minuman beralkohol juga tidak besar.
 
“Data PAD dari minuman ber-alkohol dipaparkan oleh pihak eksekutif dan memang tidak signifikan,” terangnya.  
 
Setelah Perda ini disahkan, segala jenis usaha baik tempat hiburan, karaoke, minimarket dan hotel berbintang dilarang menjual miras. Rencananya dua minggu ke depan, Raperda ini akan disahkan.
 
Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kota Tangsel Ferry Fayacun menjelaskan,  bila izin soal peredaran miras dihapuskan maka tempat hiburan jenis apapun, hotel dan minimarket dilarang menjual minuman beralkohol.
 
 Dalam  Raperda pertama diatur soal lokasi-lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Seperti Golongan A yang kadar alkoholnya antara 1 persen hingga 5 persen boleh di jual di restauran yang menyediakan fasilitas hiburan.
 
Golongan B dengan kadar alkohol antara 5 persen hingga 20 persen, dan golongan C dengan kadar akohol antara 20 persen hingga 55 persen hanya boleh dijual di hotel bintang 3,4 dan 5 saja. 
 
“Namun karena dihapuskan, maka dengan sendirinya klausul tersebut tidak berlaku lagi. Jadi tidak boleh menjual miras di Kota Tangsel,” katanya.
KOTA TANGERANG
3..000 Buruh Kota Tangerang Hadiri May Day di Monas

3..000 Buruh Kota Tangerang Hadiri May Day di Monas

Kamis, 1 Mei 2025 | 19:36

Menyambut Hari Buruh Sedunia (May Day) sebanyak 15.000 buruh melakukan aksi unjuk rasa ke lapangan Monas, Jakarta, Kamis 01 Mei 2025. Dari jumlah tersebut, sekitar 3.000 di antaranya berasal dari Kota Tangerang.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

TANGSEL
Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Dibangun Akhir Tahun, PSEL di TPA Cipeucang Bakal Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik 15,7 Megawatt

Kamis, 1 Mei 2025 | 22:28

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersiap menghadirkan fasilitas pengolahan sampah modern, yang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi energi listrik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill