Connect With Us

Ratusan Koperasi di Tangsel Bakal Dibubarkan

Bastian Putera Muda | Kamis, 24 April 2014 | 19:40

ilustrasi uang (istimewa / TangerangNews)


TANGSEL-Dari 515 koperasi yang ada di Tangsel 213 koperasi di antaranya tak jelas keberadaannya. Dalam waktu dekat, Dinas Koperasi dan UKM bakal membubarkan ratusan koperasi tersebut.

Ratusan koperasi terancam dibubarkan hasil inventarisasi Dinas Koperasi dan UKM selama dua tahun. Dari hasil cek lapangan, ternyata 213 koperasi tersebut tidak jelas keberadaanya, atau tidak sesuai dengan alamat dari data pelimpahan koperasi oleh Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Marwan Syanudin aturan pembubaran koperasi itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah. Dalam PP tersebut, ke-213 koperasi itu telah memenuhi syarat untuk dibubarkan.

"Dalam PP itu ada beberapa poin yang mengatur, seperti koperasi tidak melakukan usaha secara nyata selama 2 tahun berturut-turut, koperasi tidak diketahui alamatnya hingga tidak jelasnya keberadaan koperasi. Jika ada unsur itu, maka bisa dibubarkan," katanya, Kamis (24/4).

Untuk tahun ini, kata dia, rencananya 100 dari 213 koperasi itu akan dilakukan inventarisir lagi. Bilamana dari hasil inventarisir 100 koperasi itu tidak jelas keberadaannya, pengurusnya, maupun syarat lainnya, maka akan dilakukan pembubaran.

"Untuk langkah awal, kami akan merangkul pengurus-pengurusnya terlebih dahulu. Jika memang tidak jelas, maka baru akan dilakukan langkah pembubaran. Jadi langkah pembubaran ini merupakan langkah terakhir," jelasnya.
 
WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

BANTEN
Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Gubenur Banten Larang Jual Beli dan Penggunaan Kembang Api saat Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:26

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

PROPERTI
Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Ramaikan Libur Akhir Tahun, Paramount Gading Serpong Dihias Ornamen Natal

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:50

Dalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill