Connect With Us

Bentrok di Tanah Tinggi Dipicu Rebutan Lahan Parkir

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 16 September 2014 | 14:18

Puluhan aparat kepolisian dari Polsek Tangerang, Kota Tangerang berjaga di Pasar Tanah Tinggi, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, pasca bentrokan antar kelompok. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)

TANGERANG-Bentrokan antar dua kelompok yang menewaskan satu orang di Pasar Induk Tanah Tinggi, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tangerang, Selasa (16/9) dini hari, dipicu karena rebutan lahan parkir.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, keributan yang terjadi antar kelompok berawal dari salah satu kelompok yang melakukan aksi pemalakan dan pemerasan kepada kelompok lain terkait uang parkir.

“Akibat aksi pemerasan itu akhirnya terjadi keributan di dalam pasar yang berujung dengan salah satu warga Kampung Kober berinisial IP, 30, meninggal dunia,” katanya.

Pihaknya telah, menahan tujuh orang yang terlibat bentrokan tersebut untuk dimintai keterangannya. "Kita masih periksa sebagai saksi," jelasnya.
Sementara lokasi kejadian tengah dijaga puluhan aparat kepolisian untuk mengantisipasi bentrokan susulan.

 "Karena ada ancaman tinggi yang mengatakan warga Kampung Kober (kelompok korban) bahwa satu nyawa dibayar satu nyawa maka kami antisipasi untuk melakukan penjagaan ketat,” pungkas Sutarmo. 
 
 
BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill