Connect With Us

Saksi IT Anggap Tulisan Prita Wajar

| Rabu, 7 Oktober 2009 | 17:03

TANEGRANGNEWS-Surat elektronik yang dikirim Prita Mulyasari tentang keluhannya terhadap Rumah Sakit Omni Internasinal, Alam Sutera dingga wajar dan tidak melanggar etika Informasi dan Transaksi Elektronik. Pakar informasi tekhttp://www.tangerangnews.com/tn_admin/index.phpnologi dari Universitas Indonesia, yang menjadi saksi ahli dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Prita terhadap RS Omni di Pengadilan Negeri Tangerang, 7 Oktober 2009 mengutarakan dalam persidangan itu. "Bukan hal aneh menulis keluhan di email karena itu hal pribadi, itu suatu hal yang wajar, dan pantas-pantas saja," tegas Wahyu, siang tadi. Sebab, kata Wahyu, surat elektronik itu dikirim Prita hanya kepada 20 alamat email. Dan, barang bukti yang diajukan di persidangan bukan hasil kiriman langsung Prita. Dia menambahkan, apa yang dilakukan Prita tidak melanggar, selama isi surat itu tidak bersifat fiktif. “Kalau berita itu belum pasti kebenarannya atau pun ada penyampaian kata yang kurang tepat, meskipun maksudnya benar, tentu akan menjadi masalah,” kata Wahyu. Sementara itu, tim kuasa hukum Prita, Slamet Yuono mengaku cukup puas dengan keterangan ahli teknologi tersebut. "Ini sangat meringankan klien kami," katanya. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Riyadi tetap menilai keterangan ahli tersebut sangat memberatkan terdakwa. “Memang bukan dia yang menyebarkan email itu di internet, tapi dia yang membuat dapat diakesnya email tersebut. Karena bukan lagi pribadi tapi sudah ke jagat raya di internet sifatnya berantai," ujarnya. Dirinya berpendapat, Prita melakukan pencemaran nama baik melalui surat elektronik yang dikirimnya. "Dalam UU ITE, tidak harus orang yang mengirim pertama, tapi asalkan membuat dapat diakses. Email Prita itu bisa diakses, jadi Prita tetap kena," kata Jaksa Riyadi. Slamet Yuwono, pengacara Prita, menyambut baik keterangan saksi ahli tersebut. "Saksi ahli sangat menguntungkan kami," ujarnya. (rangga)
KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

HIBURAN
Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Nagita Ungkap Alasan Pendapatan RANS Turun, Kurangi Ketergantungan Raffi Ahmad

Jumat, 10 Juli 2026 | 16:23

Direktur Utama PT RANS Entertainment Indonesia Tbk Nagita Slavina mengungkap, alasan di balik penurunan pendapatan perusahaan dalam dua tahun terakhir.

WISATA
Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Tembus Top 125 Event Nasional, Festival Cisadane 2026 Siap Digelar Lebih Megah dan Ramah Lingkungan

Jumat, 10 Juli 2026 | 14:40

Kota Tangerang bersiap menyambut salah satu perhelatan budaya terbesar tahun ini. Festival Cisadane 2026 resmi akan berlangsung selama lima hari penuh, mulai 22 hingga 26 Juli 2026, dengan berpusat di Jembatan Kaca Berendeng.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill