Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan
Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
TANGERANG SELATAN-Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan akan memusnahkan ribuan botol minuman keras berbagai jenis yang merupakan hasil razia sejak Maret-Mei 2015.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Azhar Syam'un menjelaskan, selain karena menyabut puasa, hal itu bertujuan untuk menjalankan Peraturan Daerah (Perda) No. 9/2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman dan Minuman Keras. Selain itu Perda No.4/ 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
"Minuman keras dengan total 12.635 botol akan dimusnahkan esok pagi tanggal 17 Juni 2015 di lapangan Cilenggang," ujar Azhar.
Pemusnahan minuman keras itu juga sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Tangerang yang dituangkan ke dalam surat bernomor: 02/PEN. Ijin Pemusnahan/2015/ PN/Tng. "Pemilik tempat hiburan harus bisa membuat masyarakat Tangsel tenang dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa ada gangguan," terangnya.
Rencananya, ribuan botol tersebut akan dimusnahkan dengan cara dilindas dengan mobil.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Satpol PP Kota Tangerang Selatan membantah adanya pembiaran pada proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) milik Yayasan Shekinah Glory di kawasan BSD Sektor 12-1, yang terus berjalan meski telah disegel, 01 Agustus 2025.
CEO OpenAI Sam Altman memperingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi kepada chatbot ChatGPT.