Connect With Us

Penusuk Wanita di Ciputat Berhasil diringkus

Denny Bagus Irawan | Selasa, 4 Agustus 2015 | 17:29

Ilustrasi Pembunuhan (sumberliputan6.com/google / TangerangNews)

 

TANGERANG SELATAN- Pelaku penusukan terhadap Eka Widyowati, ternyata adalah suami korban. Eka akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah tak berdaya ditusuk suaminya yang berinisial DFS,32.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Humas Polsek Ciputat AIPTU Mulyawan kepada wartawan Selasa (4/8). Menurut dia, Eka bukanlah janda, melainkan istri siri DFS.

Adapun kronologis dalam peristiwa tersebut, Eka yang sekitar pukul 15.00 WIB,  Senin (3/8)  terlibat rebut adu mulut dengan DFS yang sedang  cemburu terhadap korban karena melihat istrinya sedang bersama pria lain.

Lokasi pembunuhannya tepat di depan minimarket Alfamart Jalan Raya Bukit, Serua Indah, Ciputat.

"Pelaku adalah warga Pamulang Permai 2,” ujarnya.  

DFS lalu tanpa banyak bicara mengeluarkan pisau, dan langsung menusuk Eka.

"Pelaku menusuk tangan kanan korban satu kali, kemudian menusuk lagi, mengenai dada kiri korban," kata Mulyawan.

Kemudian, karena mengeluarkan banyak darah dan tak berdaya, Eka dibawa ke RS Suroso Kedaung oleh saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Namun karena terluka parah, dia dirujuk ke RS Fatmawati untuk memperoleh perawatan yang lebih memadai. Namun, nyawa Eka tetap tidak tertolong.

Eka diketahui merupakan warga Serua Indah. Eka telah memiliki dua anak dari penikahannya itu.

Mulyawan menuturkan, setelah melakukan aksinya, DFS sempat kabur. Namun, tak lama, petugas buser Polsek Ciputat yang mendapat laporan dari saksi segera meringkusnya.

"Satu jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap tim buser Polsek Ciputat berikut barang bukti pisau," tutur Mulyawan.

Kepada polisi, pria itu mengaku cemburu karena istri sirinya bersama pria lain. Saksi-saksi yang dimintai keterangan polisi, antara lain, karyawan minimarket Alfamart dan juru parkir di daerah tersebut.

Atas perbuatannya, DFS dapat dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

BISNIS
Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Perusahaan Rantai Dingin Korea Jaga Distribusi Produk Kesehatan Tetap Aman Sampai ke Pelosok Indonesia

Jumat, 13 Juni 2025 | 22:08

AIMT.Co. LTD. (Advanced Insulation Materials & Technology), sebuah perusahan asal Korea Selatan yang memproduksi rantai dingin distribusi (cold chain distribution), berupaya menjaga produk-produk kesehatan yang dikirim ke berbagai daerah

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

KOTA TANGERANG
Ada KB Gratis di 14 Puskesmas di Kota Tangerang, Ini Jadwalnya 

Ada KB Gratis di 14 Puskesmas di Kota Tangerang, Ini Jadwalnya 

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:50

Memperingati Hari Keluarga Nasional, Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan layanan Keluarga Berencana (KB) gratis di 14 puskesmas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill