Dorong Regenerasi Petani Kopi, Roemah Koffie Salurkan 1.000 Beasiswa Sarjana
Senin, 3 November 2025 | 15:11
Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.
TANGERANG SELATAN- Pelaku penusukan terhadap Eka Widyowati, ternyata adalah suami korban. Eka akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya setelah tak berdaya ditusuk suaminya yang berinisial DFS,32.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Humas Polsek Ciputat AIPTU Mulyawan kepada wartawan Selasa (4/8). Menurut dia, Eka bukanlah janda, melainkan istri siri DFS.
Adapun kronologis dalam peristiwa tersebut, Eka yang sekitar pukul 15.00 WIB, Senin (3/8) terlibat rebut adu mulut dengan DFS yang sedang cemburu terhadap korban karena melihat istrinya sedang bersama pria lain.
Lokasi pembunuhannya tepat di depan minimarket Alfamart Jalan Raya Bukit, Serua Indah, Ciputat.
"Pelaku adalah warga Pamulang Permai 2,” ujarnya.
DFS lalu tanpa banyak bicara mengeluarkan pisau, dan langsung menusuk Eka.
"Pelaku menusuk tangan kanan korban satu kali, kemudian menusuk lagi, mengenai dada kiri korban," kata Mulyawan.
Kemudian, karena mengeluarkan banyak darah dan tak berdaya, Eka dibawa ke RS Suroso Kedaung oleh saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Namun karena terluka parah, dia dirujuk ke RS Fatmawati untuk memperoleh perawatan yang lebih memadai. Namun, nyawa Eka tetap tidak tertolong.
Eka diketahui merupakan warga Serua Indah. Eka telah memiliki dua anak dari penikahannya itu.
Mulyawan menuturkan, setelah melakukan aksinya, DFS sempat kabur. Namun, tak lama, petugas buser Polsek Ciputat yang mendapat laporan dari saksi segera meringkusnya.
"Satu jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap tim buser Polsek Ciputat berikut barang bukti pisau," tutur Mulyawan.
Kepada polisi, pria itu mengaku cemburu karena istri sirinya bersama pria lain. Saksi-saksi yang dimintai keterangan polisi, antara lain, karyawan minimarket Alfamart dan juru parkir di daerah tersebut.
Atas perbuatannya, DFS dapat dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Roemah Koffie menyalurkan program beasiswa inovatif bagi 1.000 mahasiswa pertanian, dengan fokus pada regenerasi petani kopi.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menggelar Rapat Kewilayahan menyerap aspirasi sekaligus menggeber strategi mitigasi komprehensif menghadapi puncak musim penghujan dan cuaca ekstrem yang diperkirakan terjadi hingga akhir tahun.
Di tengah era serba digital dan dominasi ponsel pintar, penggunaan telepon kabel ternyata belum sepenuhnya punah di Indonesia.
Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews