Connect With Us

Partisipasi Pemilih Pilkada Tangsel Diprediksi Rendah

Denny Bagus Irawan | Rabu, 2 Desember 2015 | 15:00

Peluncuran Alat Peraga Pilkada Tangsel oleh KPU Tangsel @2015 (Tangerangnews / Erwin)


TANGERANG-Partisipasi jumlah pemilih pada Pilkada Tangsel yang akan digelar serentak secara nasional 9 Desember 2015 ini diprediksi rendah. Bahkan salah satu calon wali kota Tangsel dari nomor urut satu, M Ikhsan Modjo menyampaikan, tingkat partisipasi pemilih tidak akan melebihi 50 persen.   “Menurut saya tidak akan lebih dai 50 persen partisipasinya,” kata Ikhsan, Rabu (2/12/2015).

Menurutnya, masyarakat Tangsel susah sekali diajak berubah,  selain itu sosialisasi yang berjalan lambat oleh KPU Tangsel.
“Masyarakat Tangsel adalah masyarakat heterogen,” katanya.

Selain Ikhsan, calon wali kota nomor urut 2, Arsid pun meragukan tingkat partisipasi pemilih dalam pilkada Tangsel. “Memang buat kita ini seperti dirugikan, karena jarak sosialisasi yang sempit. Berbeda kan dengan pertahana, tapi itu lah tantanggannya menjadi challenger,” kata dengan logat khas Betawinya.  Namun, KPU Kota Tangsel mengaku optimis tingkat partisipasi sekitar 75%.

"Saya bisa katakan, kalau itu (pilkada) belum terjadi. Terlepas dari itu, kami rasa upaya KPU selama ini sudah maksimal. Walaupun dalam pekerjaan pasti ada kurang-kurangnya, tidak sempurna," kata Komisioner KPU Tangsel Badrusalam.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill