Connect With Us

Prita Rasakan Perbedaaan Tulisan

| Rabu, 4 November 2009 | 15:32

TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional mengaku kalau barang bukti Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang berisi email tentang buruknya pelayanan RS Omni Internasional di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangsel ada perubahan tulisan. “Kalau kata-kata dan kalimat keseluruhannya saya tidak ingat, tapi isi email itu bukan punya saya. Sepertinya ada perbedaan tulisan yang dibawa JPU,” ungkapnya kepada ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Sementara itu, kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono menjelaskan, dari sejumlah saksi ahli teknologi informasi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya telah menjelaskan surat elektronik yang dibuat Prita bukan disebarkan oleh Prita melainkan pihak lain yang mungkin telah merubahnya. "Surat email yang ditunjukkan majelis hakim tidak benar tulisannya, jadi kebenarannya diragukan karena bisa saja sudah dirubah" katanya usai persidangan. Menanggapi hal itu, JPU Riyadi menjelaskan, didalam Berita Acara Pemberkasan (BAP) No.13 yang berisi keterangan Prita saat di kepolisian, tertulis bahwa Prita membenarkan kalau barang bukti tersebut adalah tulisannya. “Kepada penyidik Prita sudah mengakui itu tulisannya. Jadi kalau dia tidak membenarkan itu hak dia,” terangnya.(rangga/dira)
KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill