Connect With Us

Siang ini Prita Bakal Dituntut

| Rabu, 18 November 2009 | 05:57

Prita Mulyasari seusai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang. (Prita / tangerangnews)



TANGERANGNEWS-Prita Mulyasari, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional, di Alam Sutera, Serpong, Kota Tangerang Selatan, akan menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Rabu (18/11) siang ini.
 
JPU Riyadi mengatakan, surat tuntutan terhadap Prita telah siap. Namun ia enggan menerangkan isi tuntutan tersebut. “Saya sudah siapkan surat tuntutan. Tinggal mengisi lamanya masa hukuman terdakwa di surat tersebut. Jadi tunggu saja isinya di persidangan Rabu siang ini,” ucap Riyadi.
 
Kendati belum bisa menyebutkan isi tuntutan, Riyadi mengatakan tidak akan jauh dari dakwaan yang  dibacakan pada sidang sebelumnya, yakni Pasal 27 Ayat 3 UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar.
 
Selain itu Prita juga didakwa pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Kita wajib menjadikan dakwaan sebagai tuntutan,” ujarnya.  Riyadi menilai kalau tulisan di email Prita bukan sebuah keluhan. Itu, kata dia, terbukti dari keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan yang menyatakan kalau prita bersalah.
 
“Keluhan ituada tata caranya, lagipula kalau itu keluhan untuk apa disidangkan. Saya justru sulit untuk menyatakan Prita tidak terbukti bersalah,” tandasnya.(rangga/dira)

TEKNO
Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Perhatikan 5 Faktor Penting Fundamental Sebelum Memilih Aset Crypto

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:15

Banyak investor tertarik membeli aset crypto hanya karena melihat harga yang sedang naik. Padahal, keputusan investasi yang baik berdasarkan analisis fundamental.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

TANGSEL
Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Anggaran Sewa Kendaran Dinas Pemkot Tangsel Jadi Sorotan, Begini Kata Pengamat

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menganggarkan dana sebesar Rp19,95 miliar pada Tahun Anggaran 2026 untuk sewa kendaraan dinas. Hal tersebut pun langsung memicu perhatian publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill