Nike PHK Massal Lagi, Ribuan Karyawan Terancam Dipangkas
Jumat, 24 April 2026 | 12:32
Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.
TANGERANGNews.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat izin kepada pemilik gedung Panin Group di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tangsel agar segera membongkar gedung yang mangkrak itu.
Plt Kadis Tata Kota Tangsel Eddy Adolf Malonda mengatakan, pihaknya telah meminta agar pemilik gedung untuk segera membongkar bangunan tersebut yang sangat membahayakan.
“Kalau di rapat pimpinan pekan lalu, rencana pembongkaran itu sudah disetujui, sekarang tinggal menunggu kapan gedung itu akan dibongkar oleh pemiliknya,” ujar Eddy, Jumat (9/9/2016).
Untuk diketahui, pada Juni 2016 lalu pihak Panin membongkar gedung tersebut dengan meminta pengusa besi bekas tanpa sepengetahuan Pemkot Tangsel. Hasilnya, gedung itu roboh nyaris menelan korban jiwa.
Rencana pembongkaran gedung 21 lantai itu sempat dibahas bersama pihak Panin dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dari Pemkot Tangsel. Sebenarnya, kata Eddy, Pemkot Tangsel pihakntya telah menegur pihak Panin pada saat membongkar sendiri bangunan tanpa ada koordinasi.
“Padahal Perihal pembongkaran gedung diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung,” tuturnya.
Berdasarkan Perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel.
Perusahaan perlengkapan olahraga Nike kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1.400 karyawan di berbagai wilayah operasinya.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews