Connect With Us

Pemkot Tangsel Tunggu Gedung Roboh di Bintaro Dibongkar

Dena Perdana | Jumat, 9 September 2016 | 11:00

gedung roboh di Bintaro karena tidak berizin alias ilegal. (RADEN BAGUS IRAWAN / TangerangNews)

 

TANGERANGNews.com- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah mengeluarkan surat izin kepada pemilik gedung Panin Group di Bintaro Sektor 7, Pondok Aren, Kota Tangsel  agar segera membongkar gedung yang mangkrak itu.

Plt Kadis Tata Kota Tangsel Eddy Adolf Malonda mengatakan, pihaknya telah meminta agar pemilik gedung untuk segera membongkar bangunan tersebut yang sangat membahayakan.

“Kalau di rapat pimpinan pekan lalu, rencana pembongkaran itu sudah disetujui, sekarang tinggal menunggu kapan gedung itu akan dibongkar oleh pemiliknya,” ujar Eddy, Jumat (9/9/2016).

Untuk diketahui, pada Juni 2016 lalu pihak Panin membongkar gedung tersebut dengan meminta pengusa besi bekas  tanpa sepengetahuan Pemkot Tangsel. Hasilnya, gedung itu roboh nyaris  menelan korban jiwa.

Rencana pembongkaran gedung 21 lantai itu sempat dibahas bersama pihak Panin dan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) dari Pemkot Tangsel. Sebenarnya, kata Eddy, Pemkot Tangsel pihakntya telah menegur pihak Panin pada saat membongkar sendiri bangunan tanpa ada koordinasi.

“Padahal Perihal pembongkaran gedung diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung,” tuturnya.

Berdasarkan Perda itu, pembongkaran gedung harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkot Tangsel.

 

KAB. TANGERANG
Rp 27,4 Miliar Dana CSR Digelontorkan ke 274 Koperasi Desa di Kabupaten Tangerang

Rp 27,4 Miliar Dana CSR Digelontorkan ke 274 Koperasi Desa di Kabupaten Tangerang

Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Kabupaten Tangerang menggerakkan mesin baru pertumbuhan ekonomi desa dengan mengalirkan dana CSR senilai Rp 27,4 miliar ke 274 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

PROPERTI
Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Catat Penjualan Positif Sepanjang Tahun, ModernCikande Raih Penghargaan PIA 2025 dan 

Rabu, 26 November 2025 | 14:52

Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill