Connect With Us

Tajudin Putuskan Tunda Gugat Polres Tangsel

Rusdy | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:00

Tajudin dan kuasa hukumnya. (@tangerangnews 2017 / Rusdy)

 

TANGERANGNews.com-Penjual cobek  Tajudin yang dihukum penjara 9 bulan namun ternyata dia divonis tidak bersalah menyatakan,   dia bersama tim kuasa hukumnya menunda melakukan pengugatan pra peradilan terhadap Polres Kota Tangsel  pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

Abdul Hamim Jauzie, salah seorang kuasa hokum dari LBH Keadilan mengatakan, pihaknya  menunda melakukan pendaftaran gugatan balik karena menunggu putusan kasasi.  “Harus ikhlas kita tunda, karena jika kasasi tersebut dikabulkan,. Kemungkinan besar Tajudin kembali masuk penjara,” ujarnya saat menggelar konprensi pers, siang tadi.

 

Dia berharap agar hakim bisa lebih bijaksana dalam memutus kasasi yang tengah diajukan oleh Kejaksaan. “Mudah-mudahan kasasinya ditolak,” ujarnya.

 

Diketahui, Tajudin harus menghuni penjara selama sembilan bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi keponakannya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak lumrah membantu orang tuanya.

 

Ironis, sudah jatuh tertimpa tangga. Ketika Tajudin didalam penjara, pihak keluarga ditipu oleh salah satu LSM bernama KPK yang berjanji mampu membebaskan Tajudin.  Keluarganya, ditipu sebanyak Rp40 juta rupiah hasil dari pinjam ke tetangga.

 

 

 

NASIONAL
Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Gerindra Sebut Bantuan 1.098 Sapi Kurban Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum

Kamis, 28 Mei 2026 | 13:09

Partai Gerindra merespons polemik terkait bantuan 1.098 ekor sapi kurban dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

AYO! TANGERANG CERDAS
SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

SPMB Kota Tangerang 2026 Dibagi 3 Wilayah, Orangtua Wajib Cek Zona Domisili Sekolah

Kamis, 21 Mei 2026 | 09:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai mematangkan menetapkan pembagian wilayah domisili bagi calon peserta didik terkait Seleksi Penerimaan Siswa Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SD dan SMP.

TANGSEL
Treatment aaPRP di RS Sari Asih Bintaro untuk Kulit Tenang & Bercahaya

Treatment aaPRP di RS Sari Asih Bintaro untuk Kulit Tenang & Bercahaya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Beragam faktor seperti polusi, stres, hingga proses penuaan dapat memengaruhi kondisi kulit. Dampaknya mulai dari tekstur kulit yang tidak merata, bekas jerawat yang sulit hilang, warna kulit kusam, hingga berkurangnya elastisitas kulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill