Connect With Us

Tajudin Putuskan Tunda Gugat Polres Tangsel

Rusdy | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:00

Tajudin dan kuasa hukumnya. (@tangerangnews 2017 / Rusdy)

 

TANGERANGNews.com-Penjual cobek  Tajudin yang dihukum penjara 9 bulan namun ternyata dia divonis tidak bersalah menyatakan,   dia bersama tim kuasa hukumnya menunda melakukan pengugatan pra peradilan terhadap Polres Kota Tangsel  pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

Abdul Hamim Jauzie, salah seorang kuasa hokum dari LBH Keadilan mengatakan, pihaknya  menunda melakukan pendaftaran gugatan balik karena menunggu putusan kasasi.  “Harus ikhlas kita tunda, karena jika kasasi tersebut dikabulkan,. Kemungkinan besar Tajudin kembali masuk penjara,” ujarnya saat menggelar konprensi pers, siang tadi.

 

Dia berharap agar hakim bisa lebih bijaksana dalam memutus kasasi yang tengah diajukan oleh Kejaksaan. “Mudah-mudahan kasasinya ditolak,” ujarnya.

 

Diketahui, Tajudin harus menghuni penjara selama sembilan bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi keponakannya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak lumrah membantu orang tuanya.

 

Ironis, sudah jatuh tertimpa tangga. Ketika Tajudin didalam penjara, pihak keluarga ditipu oleh salah satu LSM bernama KPK yang berjanji mampu membebaskan Tajudin.  Keluarganya, ditipu sebanyak Rp40 juta rupiah hasil dari pinjam ke tetangga.

 

 

 

BISNIS
Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jual Emas Indonesia Hadir di Pasar Lama, Tawarkan Harga Buyback Tinggi hingga Terima Emas Rusak

Jumat, 10 April 2026 | 22:49

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai instrumen lindung nilai, Jual Emas Indonesia hadir dan membuka cabang terbaru di Pasar Lama, Kota Tangerang, pada Jumat 10 April 2026.

NASIONAL
4 Warga Tangerang Tertangkap Bawa 15,7 Kg Sabu Pakai Ambulans di Pelabuhan Bakauheni

4 Warga Tangerang Tertangkap Bawa 15,7 Kg Sabu Pakai Ambulans di Pelabuhan Bakauheni

Minggu, 12 April 2026 | 16:22

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram di kawasan Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Pra SPMB 2026 Kota Tangerang Dibuka 13 April, Ini Jadwal dan Syarat Daftarnya

Selasa, 7 April 2026 | 19:43

Dinas Pendidikan Kota Tangerang resmi membuka masa pendaftaran Pra Seleksi Penerimaan Murid Baru atau Pra SPMB Tahun Ajaran 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill