Connect With Us

Tajudin Putuskan Tunda Gugat Polres Tangsel

Rusdy | Rabu, 18 Januari 2017 | 19:00

Tajudin dan kuasa hukumnya. (@tangerangnews 2017 / Rusdy)

 

TANGERANGNews.com-Penjual cobek  Tajudin yang dihukum penjara 9 bulan namun ternyata dia divonis tidak bersalah menyatakan,   dia bersama tim kuasa hukumnya menunda melakukan pengugatan pra peradilan terhadap Polres Kota Tangsel  pihak Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

 

Abdul Hamim Jauzie, salah seorang kuasa hokum dari LBH Keadilan mengatakan, pihaknya  menunda melakukan pendaftaran gugatan balik karena menunggu putusan kasasi.  “Harus ikhlas kita tunda, karena jika kasasi tersebut dikabulkan,. Kemungkinan besar Tajudin kembali masuk penjara,” ujarnya saat menggelar konprensi pers, siang tadi.

 

Dia berharap agar hakim bisa lebih bijaksana dalam memutus kasasi yang tengah diajukan oleh Kejaksaan. “Mudah-mudahan kasasinya ditolak,” ujarnya.

 

Diketahui, Tajudin harus menghuni penjara selama sembilan bulan. Kebebasannya dirampas setelah dituduh mengeksploitasi keponakannya, yaitu Cepi (14) dan Dendi, yang ikut membantunya menjual cobek di sekitar Jalan Raya Perum Graha Bintaro, Kota Tangerang Selatan.

Akhirnya, PN Tangerang memvonis bebas Tajudin karena tidak terbukti mengeksploitasi anak seperti tuduhan jaksa. Dengan pertimbangan sosiologis, di mana anak-anak lumrah membantu orang tuanya.

 

Ironis, sudah jatuh tertimpa tangga. Ketika Tajudin didalam penjara, pihak keluarga ditipu oleh salah satu LSM bernama KPK yang berjanji mampu membebaskan Tajudin.  Keluarganya, ditipu sebanyak Rp40 juta rupiah hasil dari pinjam ke tetangga.

 

 

 

OPINI
Ketika Gaza Dihujani Bom dan Kita Dihujani Ekspektasi

Ketika Gaza Dihujani Bom dan Kita Dihujani Ekspektasi

Kamis, 4 September 2025 | 14:25

Namanya Azifa, anak perempuan berusia 12 tahun yang lahir di Gaza. Ia baru saja kehilangan ayah, ibunya syahid saat rumah mereka luluh lantak dibombardir.

KOTA TANGERANG
Pernah Anggap Pahlawan, Ojol Tangerang Kecewa Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi

Pernah Anggap Pahlawan, Ojol Tangerang Kecewa Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi

Jumat, 5 September 2025 | 14:56

Nadiem Makarim, pendiri sekaligus mantan CEO Gojek yang pernah dielu-elukan sebagai ikon inovasi anak muda Indonesia, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill