Helikopter milik Mabes Polri yang mendarat darurat di Kampung Kawaron Girang RT 03/ 04 Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang akhirnya kembali bisa melanjutkan penerbangan ke pangkalan Polisi Air dan Udara, Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan, Rabu (22/3/2017 (@tangerangnews 2017 / Mohamad Romli)
TANGERANGNEWS.com-Helikopter milik Mabes Polri yang mendarat darurat di Kampung Kawaron Girang RT 03/ 04 Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang akhirnya kembali bisa melanjutkan penerbangan ke pangkalan Polisi Air dan Udara, Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan, Rabu (22/3/2017) sekitar pukul 16.00 WIB.
Seperti diketahui sebelumnya, pada Senin (20/3/2017) lalu sang pilot Iptu Rino RD bersama tiga orang rekannya terpaksa mendaratkan Helikopter ke daerah tersebut karena mesin pesawat mengalami kerusakan.
"Alhamdulilah, sudah bisa terbang," kata Kompol Teguh Supriatono, pilot yang menerbangkan helikopter tersebut. Helikopter tersebut, lanjut Teguh, akan menuju lapangan udara Pondok Cabe, Kota Tangerang Selatan.
Sebelumnya diterbangkan, sekitar pukul 15:30 WIB Helikopter sempat dilakukan uji coba terbang. Setelah itu baru lah Helikopter lepas landas dan sempat berputar-putar diudara selama 10 menit. Kemudian kembali untuk diisi bahan bakar. Proses lepas landas pun tampak dramatis, karena puluhan warga yang menyaksikan bersama-sama mengucapkan Basmalah.
"Bismillahirohmanirrohim," suara warga terdengar bersamaan saat Helikopter tersebut mulai terbang. Selain pilot, tampak juga co -pilot dan dua orang kru. Mabes Polri menurunkan 19 orang teknisi dari Polisi Udara Pondok Cabe untuk memperbaiki mesin helikopter yang rusak tersebut.
Platform gim sandbox Roblox menerapkan sistem verifikasi usia bagi penggunanya di Indonesia. Hal ini lantaran menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
Sebanyak tujuh jamaah calon haji asal Provinsi Banten Banten gagal berangkat ke tanah suci dan dipulangkan dari Embarkasi Grand El Hajj, Cipondoh, Kota Tangerang lantaran tidak istitha'ah atau tidak memenuhi syarat kemampuan.