Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN
Kamis, 25 April 2024 | 18:19
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel menggelar Rapat Paripurna Istimewa pengangkatan wakil ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra, Taufik MA, Senin (10/7/2017).
Rapat Paripurna yang bertempat di Gedung DRN Puspiptek, Setu Tangsel ini dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel beserta jajaran kepala OPD, Anggota DPRD dan Pengurus DPC Partai Gerindra Tangsel.
Taufik dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD menggantikan posisi yang sebelumnya di isi politikus dari Partai Gerindra, Ahadi.
Surat pengangkatan Wakil Ketua DPRD sendiri dibacakan oleh sekretariat DPRD Tangsel, Samsudin berdasarkan SK Gubernur Banten tertanggal 10 Juni 2017 lalu.
"Mudah-mudahan saya bisa menjalani amanah ini, tugas mulia ini sebagai perwujudan dari keinginan partai melalui DPRD. Selain itu, saya juga akan mengawal jalannya Pemerintahan Tangsel kedepan," ungkap Taufik saat ditemui TangerangNews.com usai pelantikannya.
Sementara itu, Sekretaris DPC Partai Gerindra Yudi Budi Wibowo mengharapkan, fungsi dewan sebagai legislasi, budgeting, controling, bisa lebih progresif dalam melakukan pengawalan terhadap eksekutif.
"Ya semoga dengan wakil ketua DPRD kita yang baru, sebagai dari awal posisi kita bukan Partai pendukung Wali Kota, mau disebut opoisisi atau enggak, namun apabila jalannya Pemerintah Kota tidak sesuai dengan kesepakatan bersama tentu akan kita kritisi," katanya.(RAZ)
Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.
Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.