Connect With Us

Akta Kematian Korban Tanjakan Emen Dibagikan

Yudi Adiyatna | Rabu, 14 Februari 2018 | 18:00

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Toto Sudarto memberikan Akta kematian kepada keluarga korban kecelakaan tanjakan Emen digelar di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Rabu (14/2/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Toto Sudarto memberikan secara langsung akta kematian, kepada keluarga korban kecelakaan tanjakan Emen dalam acara Tahlilan malam ketiga yang digelar di Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel, Rabu (14/2/2018) semalam.

Kadisdukcapil yang hadir beserta Camat Ciputat Timur, Durahman dan Lurah Pisangan Idrus Arsenih pun berharap pemberian akta kematian ini pun bisa memudahkan pihak keluarga dan ahli waris dalam kepengurusan asuransi kematian ataupun 

“Mudah-mudahan pemberian akta kematian ini bisa memudahkan bagi keluarga yang ditinggalkan, dalam pengurusan waris, atau dana pension dan lainnya,” kata Toto.

Toto mengatakan, dari 26 korban meninggal tragedi tanjakan Emen, pihak Disdukcapil Tangsel telah membuatkan akta kematian untuk 23 almarhum, sisanya merupakan warga Depok, dan Ciledug.

“Kita tidak hanya membuat akta kematian untuk mereka namun kita juga membuat kartu keluarga (kk) baru untuk mereka yang ditinggalkannya,” jelasnya.

Sementara itu Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan, Pemkot melalui disdukcapil Tangsel telah memberikan sebanyak 23 akta kematian untuk keluarga korban yang ditinggalkan.

“Penerbitan akta kematian ini sangatlah bermanfaat baik untuk anggota keluarga maupun untuk pemerintah kota Tangsel. Karena data ini sangat dibutuhkan dalam hal pengurusan waris dan lainnya, sehingga kami Pemkot Tangsel langsung membuatkan akta kematian untuk mereka,” katanya.

Airin mengatakan, akta kematian ini juga menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris. Selain untuk kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi dan kegunaan administrasi lainnya.

“Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya,” singkatnya.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Begini Cara Dapat Rumah Subsidi 2025 dan Syarat KPR FLPP yang Harus Dipenuhi

Sabtu, 26 Juli 2025 | 13:43

Pemerintah kembali menggencarkan program rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki hunian yang layak dengan harga terjangkau.

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

NASIONAL
Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Hore, Pemerintah Tetapkan 18 Agustus Jadi Hari Libur Tambahan 

Jumat, 1 Agustus 2025 | 14:07

Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tambahan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill