Connect With Us

Pelaku Penusuk Ojan Saat Tawuran Pelajar Dituntut 5 Tahun Penjara

Yudi Adiyatna | Jumat, 7 September 2018 | 14:00

Kasie Pidum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel menuntut hukuman 5 tahun penjara kepada FF, pelaku penusukan terhadap Fauzan aliad Ojan, korban tawuran pelajar yang terjadi di depan Komplek Pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangsel, Selasa (31/7/2018) lalu.

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Sobrani Binzar saat ditemui Tangerangnews.com, Kamis (6/9/2018) mengatakan, JPU telah melakukan tuntutan terhadap FF dalam sidang di Peradilan Anak Tangerang dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP atau Pembunuhan Biasa.

"Selasa kemarin 4 September 2018 sudah kita tuntut," terang pria yang akrab disapa Bani tersebut.

Bani menerangkan, sebelumnya JPU mendakwakan tersangka dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan abiasa atau Pasal 351 yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Namun seiring sidang berjalan, JPU pun meyakini perbuatan yang telah dilakukan pelajar SMK Bhipuri Serpong tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi di pengadilan kami penuntut umum sepakat perbuatan FF ini dapat dikategorikan pembunuhan, karena pelaku menusukkan parang kepada korban dengan jarak 3 meter dan mengarahkan ke organ yang dapat menyebabkan kematian yaitu kepala," tegas Bani.

Disebutkan Bani atas pasal yang didakwakan tersebut pihak JPU pun kemudian bersepakat untuk menuntut pelaku yang masih dibawah umur ini dengan tuntutan penjara maksimal 5 tahun.

"Maksimalnya kan 15 tahun pasal 338 ini, tapi karena anak- maksimal pidana maksimal setengahnya 7,5 tahun, tapi kita tuntut 5 tahun, " jawab Bani.

Saat ini pihak Jaksa maupun pengacara tersangka sedang menunggu sidang lanjutan yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan Anak Tangerang terhadap pelaku yang kini mendekan di Lapas Anak Tangerang tersebut.

"Saat ini kita menunggu putusan PN Tangerang yang akan dilaksanakan hari Senin (10/9/2018)," ucapnya(RAZ/RGI)

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

MANCANEGARA
Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Khawatir Terpapar Radioaktif Cesium-137, Udang Impor dari Indonesia Ditarik Lagi dari Pasar AS 

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:07

Perusahaan makanan laut asal Seattle, Amerika Serikat (AS), Aquastar, melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap sejumlah produk udang beku yang dijual di berbagai toko ritel besar di seluruh negeri.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill