Connect With Us

Pelaku Penusuk Ojan Saat Tawuran Pelajar Dituntut 5 Tahun Penjara

Yudi Adiyatna | Jumat, 7 September 2018 | 14:00

Kasie Pidum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel menuntut hukuman 5 tahun penjara kepada FF, pelaku penusukan terhadap Fauzan aliad Ojan, korban tawuran pelajar yang terjadi di depan Komplek Pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangsel, Selasa (31/7/2018) lalu.

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Sobrani Binzar saat ditemui Tangerangnews.com, Kamis (6/9/2018) mengatakan, JPU telah melakukan tuntutan terhadap FF dalam sidang di Peradilan Anak Tangerang dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP atau Pembunuhan Biasa.

"Selasa kemarin 4 September 2018 sudah kita tuntut," terang pria yang akrab disapa Bani tersebut.

Bani menerangkan, sebelumnya JPU mendakwakan tersangka dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan abiasa atau Pasal 351 yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Namun seiring sidang berjalan, JPU pun meyakini perbuatan yang telah dilakukan pelajar SMK Bhipuri Serpong tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi di pengadilan kami penuntut umum sepakat perbuatan FF ini dapat dikategorikan pembunuhan, karena pelaku menusukkan parang kepada korban dengan jarak 3 meter dan mengarahkan ke organ yang dapat menyebabkan kematian yaitu kepala," tegas Bani.

Disebutkan Bani atas pasal yang didakwakan tersebut pihak JPU pun kemudian bersepakat untuk menuntut pelaku yang masih dibawah umur ini dengan tuntutan penjara maksimal 5 tahun.

"Maksimalnya kan 15 tahun pasal 338 ini, tapi karena anak- maksimal pidana maksimal setengahnya 7,5 tahun, tapi kita tuntut 5 tahun, " jawab Bani.

Saat ini pihak Jaksa maupun pengacara tersangka sedang menunggu sidang lanjutan yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan Anak Tangerang terhadap pelaku yang kini mendekan di Lapas Anak Tangerang tersebut.

"Saat ini kita menunggu putusan PN Tangerang yang akan dilaksanakan hari Senin (10/9/2018)," ucapnya(RAZ/RGI)

BANTEN
Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Tunggu Pengumuman Resmi, Kota Tangerang Juara Umum Popda Banten 2026 

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:32

Kontingen Kota Tangerang tengah menunggu pengumuman resmi gelar juara umum Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) XII Banten 2026.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Buka Dua Rute Baru ke Tiongkok Lewat Spring Airlines

Bandara Soekarno-Hatta Buka Dua Rute Baru ke Tiongkok Lewat Spring Airlines

Rabu, 17 Juni 2026 | 14:46

Bandara Internasional Soekarno-Hatta memperluas perluasan konektivitas udara global melalui pembukaan rute internasional baru yang dilayani oleh maskapai asal Tiongkok, Spring Airlines.

TEKNO
Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Pelanggan Telkomsel di Jabotabek-Jabar Bisa Nobar Piala Dunia Cuma Modal Paket Rp25 Ribu

Minggu, 14 Juni 2026 | 19:05

Menyambut momentum Piala Dunia 2026, Telkomsel bersama TVRI menghadirkan ‘Bola Gembira MAXStream TV’ sebagai solusi agar masyarakat Indonesia di berbagai wilayah, tetap dapat menikmati setiap pertandingan secara lebih fleksibel.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill