Connect With Us

Dede Idol Belajar Merampok dari YouTube

Yudi Adiyatna | Rabu, 19 September 2018 | 22:25

Kedua tersangka pelaku perampokan berinisial Dede Richo Ramalinggam (28), dan Deni Fredla Ochlers (34), saat digelandang di Mapolsek Serpong, Rabu (19/9/2018). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Finalis Indonesian Idol 2018, Dede Richo Ramalinggam, 28, ternyata memiliki keahlian merampok barang berharga dalam kendaraan dari tutorial yang ia pelajari di channel YouTube.

Berdasarkan pengakuannya, selama 10 kali beraksi, ia hanya membutuhkan waktu sekitar satu menit untuk menggasak barang yang ada di dalam mobil dengan menggunakan alat berupa pecahan busi dan mata kunci.

"Hanya butuh waktu saru menit untuk pecah kaca. Alat yang digunakan busi dan mata kunci. Belajar dari YouTube seminggu," kata Dede di Mapolsek Serpong, Rabu (19/9/2018).

Saat ungkap kasus itu, Dede sempat memperagakan cara ia beraksi. Mula-mula dia memasukkan pecahan keramik busi ke dalam mulutnya, setelah basah oleh air liur, benda itu  dilemparkan ke arah  jendela kaca pintu mobil. Setelah pecahan keramik dilempar, secara spontan dia langsung mendorong jendela kaca tersebut menggunakan sikut tangannya hingga jendela kaca tersebut pecah.

"Untuk mobil yang ada alamnya, kaca dipecahkan pakai pecahan busi," bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, Dede Idol bersama kakaknya kini mendekam di tahanan Polsek Serpong, dan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. 

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah tas abu-abu berisi satu unit Drone Dji Mavic Pro warna silver, bernomor 08QDE2N01204G2 dan beberapa pecahan busi yang akan digunakannya untuk menjalankan aksinya.(RMI/HRU)

NASIONAL
Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Kinerja Lingkungan Perseroan Terdongkrak, Dirut PLN Raih Green Leadership PROPER 2025

Rabu, 8 April 2026 | 12:58

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo kembali menerima penghargaan Green Leadership PROPER dalam Anugerah Lingkungan PROPER 2025 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia (RI).

KAB. TANGERANG
APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

APBD Aman, Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Pemecatan P3K Imbas UU HKPD

Rabu, 8 April 2026 | 21:01

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan Undang-undang (UU) No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak berdampak pada pegawai di wilayahnya.

SPORT
Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Senin, 6 April 2026 | 12:01

Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill