Meritokrasi Tanpa Jiwa
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:33
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TANGERANGNEWS.com-Warga di Jalan Garuda, RT 02/08, Komplek Pajak Kelurahan Jurang Mangu Timur, Pondok Aren, Tangsel dihebohkan dengan penemuan mayat di dalam selokan air, Senin (8/10/2018) dini hari.
Mayat berjenis kelamin laki-laki yang hanya mengenakan kaos berwarna biru dan celana dalam ini, mulanya diketahui salah seorang saksi mata sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebelum tewas, warga melihat korban masih berjalan di sekitaran perumahan warga. Kemudian korban diketahui duduk di pinggir selokan dan sempat diberi minum oleh warga.
Namun, tak lama kemudian korban malah ditemukan sudah tenggelam di dalam selokan berukuran 150 cm x 40 cm tersebut.
"Identitasnya belum diketahui alias Mr X," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.
Polisi yang datang pun kemudian langsung melakukan evakuasi jasad korban dari dalam selokan dan langsung membawanya ke RSUD Tangerang, untuk dilakukan visum terhadap jasad pria yang belum diketahui keluarganya ini.
"(Diduga) Sakit organ dalam, tidak ada tanda kekerasan apapun," tutur Alex.(RAZ/HRU)
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
TODAY TAGPecinta kuliner di Tangerang dan sekitarnya bersiaplah. Ajang tahunan Tangerang Culinary Day 2026 akan kembali menyapa masyarakat pada Sabtu, 12 September 2026, bertempat di Lapangan Ahmad Yani, Alun-Alun Kota Tangerang.
Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari
Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di wilayah Tangerang dan Banten. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan potongan atau diskon sebesar 5 persen bagi wajib pajak yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews