Connect With Us

Gakkumdu Tangsel Siap Tindak Pelanggar Pemilu

Yudi Adiyatna | Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:00

Bawaslu Tangsel menggelar Rapat Kordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019,di Resto Bupe Pelayangan,Cilenggang,Serpong. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) siap menangani masalah terkait pelanggaran pidana pemilu pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Gakkumdu yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7/2019 Tentang Pemilu. Selain Bawaslu, keanggotaan Gakkumdu beranggotakan personel Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

"Iya sebelumnya kita sudah keluarkan SK bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada April hingga November 2018 dan sekarang diperpanjang untuk mengawal pemilu 2019 ini. Sehingga Gakkumdu begitu ada pelanggaran pidana pemilu sudah bisa kita tindak," ucap Komisioner Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli usai Rapat Kordinasi Gakkumdu Pemilu 2019 di Resto Bupe, Serpong, Tangsel, Kamis (25/10/2018). 

Setelah resmi dibentuk, nantinya perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian akan berbagi tugas untuk berkantor di sekretariat Bawaslu Tangsel, sehingga jika ada pengaduan, segera cepat ditangani.

"Nanti akan ada yang piket. Yang bertugas (dari Polisi dan Jaksa) agar nanti ketika ada laporan dari awal pemenuhan syarat formil materiil dan di kajian awal kita bisa langsung bekerja bersama," jelas Jazuli.

Sementara itu, Kasub Pra Penuntutan Kejari Tangsel Roni Bonatua Hutagalung menyebut dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 ini tim Kejaksaan akan tetap fokus pada tugasnya dalam ranah penuntutan pidana bagi para pelanggar aturan, baik individu maupun institusi.

"Tugas Kejaksaan sendiri dalam Gakkumdu ini sama tetap sebagai Penuntut Umum. Dan tadi yang kita bahas terkait in absentia dalam penanganan pidana pemilu seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Roni.

Ia menambahkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ada banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, seperti money politics, black campaign, penggunaan isu SARA dan sebagainya.

"Ada 78 ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pemilu," tutupnya.(MRI/RGI)

WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

KOTA TANGERANG
Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Warga Keroncong Tangerang Ditangkap Jual Puluhan Botol Ciu, Terancam 1 Tahun Penjara

Selasa, 3 Februari 2026 | 22:23

Warga Kelurahan Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang berinisial EP, 26, ditangkap polisi karena menjual minuman keras (miras) oplosan jenis ciu.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill