Connect With Us

Gakkumdu Tangsel Siap Tindak Pelanggar Pemilu

Yudi Adiyatna | Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:00

Bawaslu Tangsel menggelar Rapat Kordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019,di Resto Bupe Pelayangan,Cilenggang,Serpong. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) siap menangani masalah terkait pelanggaran pidana pemilu pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Gakkumdu yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7/2019 Tentang Pemilu. Selain Bawaslu, keanggotaan Gakkumdu beranggotakan personel Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

"Iya sebelumnya kita sudah keluarkan SK bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada April hingga November 2018 dan sekarang diperpanjang untuk mengawal pemilu 2019 ini. Sehingga Gakkumdu begitu ada pelanggaran pidana pemilu sudah bisa kita tindak," ucap Komisioner Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli usai Rapat Kordinasi Gakkumdu Pemilu 2019 di Resto Bupe, Serpong, Tangsel, Kamis (25/10/2018). 

Setelah resmi dibentuk, nantinya perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian akan berbagi tugas untuk berkantor di sekretariat Bawaslu Tangsel, sehingga jika ada pengaduan, segera cepat ditangani.

"Nanti akan ada yang piket. Yang bertugas (dari Polisi dan Jaksa) agar nanti ketika ada laporan dari awal pemenuhan syarat formil materiil dan di kajian awal kita bisa langsung bekerja bersama," jelas Jazuli.

Sementara itu, Kasub Pra Penuntutan Kejari Tangsel Roni Bonatua Hutagalung menyebut dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 ini tim Kejaksaan akan tetap fokus pada tugasnya dalam ranah penuntutan pidana bagi para pelanggar aturan, baik individu maupun institusi.

"Tugas Kejaksaan sendiri dalam Gakkumdu ini sama tetap sebagai Penuntut Umum. Dan tadi yang kita bahas terkait in absentia dalam penanganan pidana pemilu seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Roni.

Ia menambahkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ada banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, seperti money politics, black campaign, penggunaan isu SARA dan sebagainya.

"Ada 78 ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pemilu," tutupnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Kaya Inovasi, Diskominfo Kota Tangerang Sabet Dua Penghargaan KIPP Banten 2023

Kaya Inovasi, Diskominfo Kota Tangerang Sabet Dua Penghargaan KIPP Banten 2023

Senin, 29 April 2024 | 12:25

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meraih dua penghargaan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Banten 2023.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

AYO! TANGERANG CERDAS
Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Buruan Daftar, Lulusan Institut Teknologi PLN Berkesempatan Langsung Kerja di Perusahaan

Jumat, 26 April 2024 | 10:48

Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.

HIBURAN
Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Parto Patrio Bakal Dioperasi, Sakit Apa?

Kamis, 25 April 2024 | 12:21

Viral di media sosial sebuah video menunjukkan komedian Parto Patrio dilarikan ke rumah sakit menggunakan ambulans.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill