Connect With Us

Gakkumdu Tangsel Siap Tindak Pelanggar Pemilu

Yudi Adiyatna | Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:00

Bawaslu Tangsel menggelar Rapat Kordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019,di Resto Bupe Pelayangan,Cilenggang,Serpong. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) siap menangani masalah terkait pelanggaran pidana pemilu pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Gakkumdu yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7/2019 Tentang Pemilu. Selain Bawaslu, keanggotaan Gakkumdu beranggotakan personel Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

"Iya sebelumnya kita sudah keluarkan SK bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada April hingga November 2018 dan sekarang diperpanjang untuk mengawal pemilu 2019 ini. Sehingga Gakkumdu begitu ada pelanggaran pidana pemilu sudah bisa kita tindak," ucap Komisioner Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli usai Rapat Kordinasi Gakkumdu Pemilu 2019 di Resto Bupe, Serpong, Tangsel, Kamis (25/10/2018). 

Setelah resmi dibentuk, nantinya perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian akan berbagi tugas untuk berkantor di sekretariat Bawaslu Tangsel, sehingga jika ada pengaduan, segera cepat ditangani.

"Nanti akan ada yang piket. Yang bertugas (dari Polisi dan Jaksa) agar nanti ketika ada laporan dari awal pemenuhan syarat formil materiil dan di kajian awal kita bisa langsung bekerja bersama," jelas Jazuli.

Sementara itu, Kasub Pra Penuntutan Kejari Tangsel Roni Bonatua Hutagalung menyebut dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 ini tim Kejaksaan akan tetap fokus pada tugasnya dalam ranah penuntutan pidana bagi para pelanggar aturan, baik individu maupun institusi.

"Tugas Kejaksaan sendiri dalam Gakkumdu ini sama tetap sebagai Penuntut Umum. Dan tadi yang kita bahas terkait in absentia dalam penanganan pidana pemilu seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Roni.

Ia menambahkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ada banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, seperti money politics, black campaign, penggunaan isu SARA dan sebagainya.

"Ada 78 ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pemilu," tutupnya.(MRI/RGI)

HIBURAN
80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

80 Brand Ramaikan DRP Paris di JF3 SMS Tangerang, Ada dari Prancis dan Jepang

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:31

JF3 Fashion Festival 2025 kembali diramaikan DRP Paris yang digelar selama 12 hari penuh dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang.

BISNIS
Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Hadir di Cirendeu Tangsel, ARAH Coffee Perkuat Peran Sebagai Ruang Komunitas

Senin, 28 Juli 2025 | 10:59

ARAH Coffee, brand kopi lokal yang dikenal dengan komitmennya dalam membangun ruang bagi komunitas, resmi membuka gerai terbarunya di Cirendeu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 20 Juli 2025.

TOKOH
Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Dari Manajer Artis ke Pebisnis Kopi, Kiprah Firmansyah di Balik Kopi Tanggar

Selasa, 17 Juni 2025 | 12:05

Berbekal pengalaman panjang di industri hiburan sebagai manajer artis, Firmansyah kini menapaki dunia bisnis dengan membawa cita rasa kampung halamannya ke Kota Tangerang.

TANGSEL
Pedagang Bendera di Tangsel Keluhkan Sepi Pembeli Gegara Bendera One Piece Viral

Pedagang Bendera di Tangsel Keluhkan Sepi Pembeli Gegara Bendera One Piece Viral

Sabtu, 2 Agustus 2025 | 21:00

Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), para pedagang bendera dan atribut kemerdekaan mengeluhkan sepinya pembeli, Sabtu 02 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill