Connect With Us

Gakkumdu Tangsel Siap Tindak Pelanggar Pemilu

Yudi Adiyatna | Kamis, 25 Oktober 2018 | 18:00

Bawaslu Tangsel menggelar Rapat Kordinasi Sentra Gakkumdu Pemilu 2019,di Resto Bupe Pelayangan,Cilenggang,Serpong. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) siap menangani masalah terkait pelanggaran pidana pemilu pada Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Gakkumdu yang dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 7/2019 Tentang Pemilu. Selain Bawaslu, keanggotaan Gakkumdu beranggotakan personel Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.

"Iya sebelumnya kita sudah keluarkan SK bersama antara Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada April hingga November 2018 dan sekarang diperpanjang untuk mengawal pemilu 2019 ini. Sehingga Gakkumdu begitu ada pelanggaran pidana pemilu sudah bisa kita tindak," ucap Komisioner Bawaslu Tangsel Ahmad Jazuli usai Rapat Kordinasi Gakkumdu Pemilu 2019 di Resto Bupe, Serpong, Tangsel, Kamis (25/10/2018). 

Setelah resmi dibentuk, nantinya perwakilan dari Kejaksaan dan Kepolisian akan berbagi tugas untuk berkantor di sekretariat Bawaslu Tangsel, sehingga jika ada pengaduan, segera cepat ditangani.

"Nanti akan ada yang piket. Yang bertugas (dari Polisi dan Jaksa) agar nanti ketika ada laporan dari awal pemenuhan syarat formil materiil dan di kajian awal kita bisa langsung bekerja bersama," jelas Jazuli.

Sementara itu, Kasub Pra Penuntutan Kejari Tangsel Roni Bonatua Hutagalung menyebut dalam Sentra Gakkumdu Pemilu 2019 ini tim Kejaksaan akan tetap fokus pada tugasnya dalam ranah penuntutan pidana bagi para pelanggar aturan, baik individu maupun institusi.

"Tugas Kejaksaan sendiri dalam Gakkumdu ini sama tetap sebagai Penuntut Umum. Dan tadi yang kita bahas terkait in absentia dalam penanganan pidana pemilu seperti yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Roni.

Ia menambahkan, dalam UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu ada banyak perbuatan yang dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu, seperti money politics, black campaign, penggunaan isu SARA dan sebagainya.

"Ada 78 ketentuan pidana yang diatur dalam UU Pemilu," tutupnya.(MRI/RGI)

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

KAB. TANGERANG
305 SPPG di Kabupten Tangerang Berhenti Beroperasi Selama Libur Sekolah, 700 Ribu Orang Stop Terima MBG

305 SPPG di Kabupten Tangerang Berhenti Beroperasi Selama Libur Sekolah, 700 Ribu Orang Stop Terima MBG

Senin, 22 Juni 2026 | 13:57

Sebanyak 305 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang berhenti beroperasi selama periode libur sekolah.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill