Connect With Us

APK Liar Wanto Bertebaran, Bawaslu Panggil PDIP Tangsel

Yudi Adiyatna | Rabu, 10 Oktober 2018 | 20:00

Sekretaris DPC PDIP Tangsel Iwan Rahayu saat mendatangi kantor Bawaslu Tangsel,Rabu (10/10/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Setelah melakukan pemanggilan terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tangsel pada Selasa (9/10/2018) kemarin. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel , Rabu (10/10/2018) memanggil Pengurus DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Tangsel. 

Pengurus parpol itu dipanggil Bawaslu untuk dimintai klarifikasinya terkaitnya banyaknya keberadaan alat peraga kampanye (APK) liar caleg PDI Perjuangan di Tangsel.

Dari hasil temuan Bawaslu Tangsel, ada beberapa Calon legislatif (Caleg) dari PDI Perjuangan yang memasang APK tidak sesuai dengan disain yang diberikan partai politik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangsel, Iwan Rahayu pun memenuhi panggilan Bawaslu tersebut.

Anggota Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli, mengatakan, ada salah satu Caleg yang menurutnya memasang spanduk atau APK yang tidak sesuai aturan, dengan sangat masif, yaitu Wanto Sugito, Caleg dari PDI Perjuangan untuk tingkatan DPR RI.

“Salah satu contohnya itu seperti miliki Wanto Sugito, dimana pemasanganya cukup masif hampir di seluruh titik di Kota Tangsel. Dan karena dalam aturan baru ini bahwa Peserta Pemilu itu adalah partai politik. Maka yang kita panggil ialah adalah partai politik, di tingkat Tangsel,” ungkapnya.

Jajuli mengatakan, pemanggilan tersebut, hanya untuk melakukan klarifikasi saja. Karena dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa untuk APK itu dicetak oleh KPU, dan adapun APK tambahan yang dicetak oleh partai dan Caleg itu untuk disainya harus dilaporkan oleh KPU dan Bawaslu.

Selanjutnya menurut Jajuli, Bawaslu akan melakukan kajian dari hasil temuan dan klarifikasi tersebut. “Setelah itu baru kami bisa mengeluarkan putusan terkait dugaan pelanggaran ini,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, bahwa pihaknya memenuhi pemanggilan Bawaslu tersebut sebagai bukti kalau PDI Perjuangan taat akan aturan yang ada saat ini. Dan terkait dengan adanya Caleg dari PDI Perjuangan yang didua melanggar aturan soal APK itu, Iwan mengatakan bahwa pihak akan segera melakukan perbaikan.

“Karena Caleg untuk tingkat DPR RI, jadi kami butuh komunikasi lebih intens lagi. Agar sama-sama kita jaga aturan ini. Kami juga berterimakasih sekali kepada Bawaslu telah mengingatkan dengan adanya klarifikasi ini,” ujarnya.(MRI/RGI)

PROPERTI
Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Widari Village, Rumah 2 Lantai Seharga Rp400 Jutaan di Legok Tangerang

Senin, 16 Juni 2025 | 20:54

Pembangunan infrastruktur jalan tol yang melintasi Kabupaten Tangerang, Banten memberikan dampak positif bagi industri properti.

KOTA TANGERANG
Ada KB Gratis di 14 Puskesmas di Kota Tangerang, Ini Jadwalnya 

Ada KB Gratis di 14 Puskesmas di Kota Tangerang, Ini Jadwalnya 

Selasa, 17 Juni 2025 | 10:50

Memperingati Hari Keluarga Nasional, Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan layanan Keluarga Berencana (KB) gratis di 14 puskesmas.

SPORT
Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Eks Pelatih Persija Berlabuh ke Persita Tangerang

Jumat, 13 Juni 2025 | 10:54

Persita Tangerang resmi menunjuk Carlos Pena sebagai pelatih kepala baru untuk menghadapi kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

BANTEN
Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Syarat Wajib, Ini Contoh Format SPTJM SPMB 2025 Banten

Selasa, 17 Juni 2025 | 11:01

Dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Provinsi Banten, salah satu dokumen yang wajib dilampirkan calon peserta adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill