Connect With Us

Data Kependudukan Bisa Diakses Swasta

Yudi Adiyatna | Selasa, 13 November 2018 | 20:06

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Data Kependudukan di Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Selasa (13/11/2018). (TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tak hanya instansi pemerintahan, data kependudukan juga bisa diakses oleh pihak swasta. Hal itu setelah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor : 470/1552/Dukcapil dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

Di Kota Tangsel, data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), selain digunakan untuk rujukan data pemilih pada Pemilu, juga telah diminati dua rumah sakit swasta dan instansi pemerintahan lainnya. Permohonan itu diklaim untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Saat ini ada 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 2 swasta yakni RS Permata Pamulang dan RS Hermina Serpong yang memanfaatkan data kependudukan kita," ucap Muhammad Diding Sayyidi, Kepala Seksi Kerjasama dalam Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Tangsel saat digelar kegiatan Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan di Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Selasa (13/11/2018).

Diding menjelaskan, dasar hukum pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor : 470/1552/Dukcapil dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

"Saat ini sudah ada pengajuan permohonan (penggunaan data kependudukan) dari Dispora, Dinsos, Dinkop dan juga tak menutup yang lainnya," ucap Diding.

Sementara itu, Zadli Tukuboyo Kepala Seksi Infrastruktur Sub Direktorat Pengamanan Sistem Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, sektor swasta boleh mendapatkan akses terhadap data dan dokumen kependudukan dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai badan hukum resmi di Indonesia seperti BPJS Kesehatatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Sektor swasta boleh (mengakses data kependudukan), syaratnya mereka merupakan badan hukum di Indonesia dan nanti akan kita lakukan verifikasi-verifikasi dahulu terkait administrasinya, seperti kepemilikannya harus milik WNI, asetnya dan sebagainya," ujarnya.(RMI/HRU)

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill