Connect With Us

Data Kependudukan Bisa Diakses Swasta

Yudi Adiyatna | Selasa, 13 November 2018 | 20:06

Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Data Kependudukan di Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Selasa (13/11/2018). (TangerangNews/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Tak hanya instansi pemerintahan, data kependudukan juga bisa diakses oleh pihak swasta. Hal itu setelah diterbitkannya Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor : 470/1552/Dukcapil dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

Di Kota Tangsel, data kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), selain digunakan untuk rujukan data pemilih pada Pemilu, juga telah diminati dua rumah sakit swasta dan instansi pemerintahan lainnya. Permohonan itu diklaim untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Saat ini ada 18 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan 2 swasta yakni RS Permata Pamulang dan RS Hermina Serpong yang memanfaatkan data kependudukan kita," ucap Muhammad Diding Sayyidi, Kepala Seksi Kerjasama dalam Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan pada Disdukcapil Tangsel saat digelar kegiatan Rakor Pemanfaatan Data Kependudukan di Kantor Disdukcapil Tangsel, Serpong, Selasa (13/11/2018).

Diding menjelaskan, dasar hukum pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri Nomor : 470/1552/Dukcapil dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015 Tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

"Saat ini sudah ada pengajuan permohonan (penggunaan data kependudukan) dari Dispora, Dinsos, Dinkop dan juga tak menutup yang lainnya," ucap Diding.

Sementara itu, Zadli Tukuboyo Kepala Seksi Infrastruktur Sub Direktorat Pengamanan Sistem Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri mengatakan, sektor swasta boleh mendapatkan akses terhadap data dan dokumen kependudukan dengan syarat mereka harus terdaftar sebagai badan hukum resmi di Indonesia seperti BPJS Kesehatatan ataupun BPJS Ketenagakerjaan.

"Sektor swasta boleh (mengakses data kependudukan), syaratnya mereka merupakan badan hukum di Indonesia dan nanti akan kita lakukan verifikasi-verifikasi dahulu terkait administrasinya, seperti kepemilikannya harus milik WNI, asetnya dan sebagainya," ujarnya.(RMI/HRU)

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara , Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara , Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

WISATA
10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

10 Rekomendasi Kuliner Pesisir Timur Indonesia yang Wajib Dicoba di FKS 2025

Selasa, 16 September 2025 | 19:15

Festival Kuliner Serpong (FKS) 2025 kembali hadir memanjakan lidah para penggemar kuliner yang berlangsung di Area Parkir Selatan Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang, selama 28 Agustus hingga 28 September 2025.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill