Connect With Us

Tiang Listrik & Pohon di Tangsel Jadi Tempat Narsis Caleg

Maya Sahurina | Kamis, 10 Januari 2019 | 21:30

Tampak alat peraga kampanye (APK) beberapa calon anggota legislatif di Tangsel terpasang di tiang listrik di jalan Maruga, Serua dan Jalan Aria Putra, Ciputat, Kamis (10/1/2019). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Meski telah ada larangan untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pohon, namun peraturan itu dilanggar oleh beberapa calon anggota legislatif di Tangsel.

Pantauan TangerangNews di Jalan Maruga, Serua dan Jalan Aria Putra, Ciputat, Kamis (10/1/2019), alat peraga kampanye calon wakil rakyat marak terpasang di pohon dan tiang listrik.

Saat dikonfirmasi, Komisioner Bawaslu Kota Tangerang Selatan Bidang Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Slamet Santosa mengatakan memang pelanggaran kampanye yang sering ditemui terkait pemangan Alat Peraga Kampanye (APK)

"APK yang sering dilanggar, dengan tempat pemasangan yang tidak sesuai. Terutama di pohon dan tiang listrik," ujarnya. 

Tampak alat peraga kampanye (APK) beberapa calon anggota legislatif di Tangsel terpasang di tiang listrik di jalan Maruga, Serua dan Jalan Aria Putra, Ciputat, Kamis (10/1/2019).

Masih kata dia, hal ini dipicu oleh sangat banyaknya jumlah APK yang dicetak oleh masing-masing calon dan tim pemenangan. Ia juga menyebut tidak ada sanksi tegas untuk menindak pelanggaran pemasangan bahan kampanye tersebut.

"Untuk APK penindakannya itu, ya penertiban. Jadi hanyak di lepas saja," imbuhnya. 

Namun, lanjutnya, untuk mengantisipasi semakin maraknya pemasangan APK yang serampangan tersebut, Bawaslu Tangsel, kata dia, akan mengadakan ronda malam juga penertiban pada tanggal 15 Januari 2019.

"Tanggal 15 (Januari) kami akan melakukan penertiban APK yang dipasang di pohon dan tiang listrik. 

Sebetulnya di SK KPU semua tempat boleh dipasang, kecuali di tempat yang dilarang, yaitu fasilitas pemerintah,  tempat ibadah, fasilitas pendidikan, pepohonan,  tiang listrik," jelasnya.

Slamet juga berharap kedepannya ada pengetatan aturan terkait pemasangan APK.

"Harapan kami sih ada pengetatan Undang-Undang, jadi jelas kalau itu melanggar diberi sanksi, kalau cuma diturunkan, akan diulangi lagi," tambahnya.

Untuk diketahui, pengawasan Bawaslu terkait penertiban APK diatur dalam Pasal 24 Perbawaslu nomor 28 tahun 2018. Dalam pengawasannya, Bawaslu harus memastikan bahwa bahan kampanye tidak disebarkan atau ditempelkan di tempat umum dengan ketentuan tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik; dan/atau taman dan pepohonan.(RMI/HRU)

BISNIS
3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

3 Tips Memilih Spatula yang Tepat untuk Kebutuhan Masak Besar saat Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 20:09

Masyarakat kerap memasak berbagai menu khas saat momen Lebaran. Makanan sepeti rendang, opor ayam hingga kue kering biasanya disajikan untuk keluarga besar maupun tetangga yang bersilaturahmi.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill