Connect With Us

Rekapitulasi Surat Suara di Tangsel, Ini Jadwalnya

Yudi Adiyatna | Kamis, 18 April 2019 | 17:14

Tampak surat suara sudah berada di Kecamatan Setu. (TangerangNews.com/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Hasil Pilpres dan Pileg di Kota Tangsel akan segera diketahui hasilnya oleh publik. Pasalnya, surat suara telah bergeser dari TPS ke sekretariat PPK masing-masing Kecamatan.

Komisioner KPU Tangsel Divisi Teknis Mujahid Zein mengatakan, terhitung mulai hari ini akan dilaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara di tingkat kecamatan se-Tangerang Selatan dengan estimasi waktu maksimal 17 hari sejak pleno dimulai.

"Iya mulai hari ini. Untuk Kecamatan Setu, Ciputat Timur, Serut (pelaksanaannya) 10 hari, untuk Kecamatan Serpong 15 hari dan Pamulang, Pondok Aren, Ciputat 17 hari," ujar Mujahid, Kamis (18/4/2019).

Adanya perbedaan batas waktu pelaksanaan rekapitulasi pleno penghitungan hasil perolehan suara di tiap-tiap kecamatan dikarenakan mengacu dengan Peraturan KPU dan Surat Edaran KPU tertanggal 9 April 2019 mengenai 

"Sesuai dengan jumlah TPS. Kalau 1-200 TPS paling lama 5 hari, 201-400 TPS 10 hari, 401-600 15 hari dan lebih dari 600 TPS maksimal 17 hari," jelasnya. 

Adapun rencana jadwal rekapitulasi pleno Tingkat PPK se Tangsel sebagai berikut :

1. Kecamatan Setu, kamis (18/4/2019), pukul 19.30 WIB di Gedung Batan Indah, Setu

2. Kecamatan Pamulang, hari Kamis (18/4/2019), pukul 13.00 WIB di gedung AMIK samping Kampus UT Pondok Cabe.

3. Kecamatan Ciputat, Kamis (18/4/2019) pukul 19.20 WIB di GOR Ciputat.

4. Kecamatan Pondok Aren,Kamis (18/4/2019), pukul 19.30 WIB di GSG Pondok Aren.

5. Kecamatan Serpong Utara, Kamis (18/4/2019) pukul 14.00 WIB, di SD Pondok Jagung 2.

6. Kecamatan Ciputat Timur, Kamis (18/4/2019) pukul 20.00 WIB di Aula Kelurahan Pondok Ranji.

7. Kecamatan Serpong, Jumat (19/4/2019) pukul 09.00 WIB di Aula Kantor Kecamatan Serpong.(RMI/HRU)

KOTA TANGERANG
UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

UMK Kota Tangerang 2026 Rp 5,3 Juta, Upah Buruh Naik 6,5 Persen

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:29

Kabar gembira bagi para pekerja di Kota Tangerang. Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.399.405, atau naik 6,5 persen dibandingkan tahun 2025.

WISATA
Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Rayakan Libur Natal Rasa Musim Dingin, Tangcity Mall Hadirkan Wahana Bermain Salju yang Seru

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:02

Menyambut momen spesial Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Tangcity Mall meluncurkan rangkaian hiburan keluarga bertajuk “Frosty Snowy Frenznimal” yang berlangsung mulai 5 Desember hingga 4 Januari 2026.

BISNIS
Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Pikat Korea Selatan, ROKA Collection Cetak Omzet Ratusan Juta di Seoul Design Festival 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:03

-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul

KAB. TANGERANG
Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Lalu Lintas di Exit Tol Balaraja Timur Lumpuh Imbas Demo Buruh Tuntut UMK Naik

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:48

Ribuan buruh dari Tangerang Raya melakukan aksi unjuk rasa mengawal rencana penetapan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) oleh Gubernur Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill