Connect With Us

Sengketa Tanah dengan UIN Ciputat, Warga Pisangan Didukung DPD RI

Rachman Deniansyah | Jumat, 21 Juni 2019 | 20:33

Ketua BAP DPD RI, Abdul Gaffar Usman saat menandatangi petisi membantu warga setempat yang bersengeketa tanah dengan pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kunjungi Kelurahan Pisangan, Jalan Tarumanegara, Pisangan, Ciputat Timur, Jumat (21/6/2019).

Kunjungan tersebut bertujuan untuk membantu warga Pisangan yang terlibat sengketa tanah dengan pihak Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ciputat (UIN Jakarta). 

Untuk diketahui, sengketa itu bermula saat tanah yang sudah ditempati warga selama 27 tahun, diklaim oleh UIN Syarif Hidayatullah sebagai lahan miliknya. Warga Pisangan pun kemudian mengadu ke BAP Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut.

"Dilaporkan kepada kami status tanah, masyarakat pisangan yang ada persoalan dengan UIN. Ternyata UIN adalah hanya pengguna, secara antrasi aset Kementerian Agama," jelas Ketua BAP DPD RI, Abdul Gaffar Usman, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga :

Usman mengatakan, yang mengetahui asal-usul lahan yang disengketakan itu adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. 

"Tapi yang tahu dengan masyatakat adalah pemerintah daerah seperti Lurah, Camat dan Wali Kota. Oleh karena itu kami langsung turun, secara langsung kami ingin melihat dan mendengar secara langsung informasi dari pemerintah setempat pertama dari Lurah, Camat dan Wali Kota," imbuhnya.

Dijelaskan Usman, dalam kasus ini, pihak UIN juga dapat mengklaim, bahwa lahan tersebut merupakan pemberian dari Kementerian Agama. 

"Secara de facto memang masyarakat yang menghuni bangunan UIN. Namun UIN sebagai pengguna juga punya dasar mengklaim kepada masyarakat bahwa Kementerian Agama memberikan kepada UIN," terangnya.

Dalam pertemuannya itu, Usman  memberikan rekomendasi kepada warga agar lahan tersebut dilepas sebagai aset negara agar dapat dimanfaatkan oleh warga. 

"Masyarakat mengajukan permohonan untuk dilepaskan dari aset negara. Secara de facto aset negara atau tidak, tetapi menurut UIN tadi kan aset negara. Kita minta Lurah, Camat dan Wali Kota merekom, meminta kepada Kementerian Agama untuk dilepaskan dari aset negara agar dapat diberikan kepada masyarakat," tuturnya. 

Demi membantu warga Pisangan itu, Usman menyebut, dirinya siap jika nanti bertemu dengan Presiden untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

"Kita DPD akan mendukung dari aspek secara administrasi yakni membuat surat, kalau perlu bertemu dengan Kementerian Agama. Kalau memang sampai ke Presiden nanti kita ke Presiden," tukasnya.(RMI/HRU)

PROPERTI
Ruko Quantum Commercial Sold Out, Summarecon Serpong Raup Nilai Penjualan Rp90 Miliar

Ruko Quantum Commercial Sold Out, Summarecon Serpong Raup Nilai Penjualan Rp90 Miliar

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:16

Produk komersial Summarecon Serpong yakni Ruko Quantum Commercial di Jalan Boulevard Gading Serpong, ludes pada dua tahap penjualan.

BANTEN
Resmi Naik, Segini Besaran UMP Banten 2025

Resmi Naik, Segini Besaran UMP Banten 2025

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:36

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2025 sebesar Rp2.905.199,90.

TANGSEL
Kejari Tangsel Musnahkan 2,7 Kg Sabu, 13 Kg Ganja dan Tembakau Sinte

Kejari Tangsel Musnahkan 2,7 Kg Sabu, 13 Kg Ganja dan Tembakau Sinte

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:40

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis 12 Desember 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill