Connect With Us

Puspitek Tanggung Jawab Terhadap Barang Bukti Narkoba

| Kamis, 10 Juni 2010 | 17:40

Puspitek Serpong (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Dua orang pegawai Puspitek, ST dan MM ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menggelapkan 1,9 ton prekursor narkoba, terkait dengan penggelapan tersebut, Polda menilai tanggung jawab barang bukti pemusnahan sepenuhnya ada di Puspitek, Polisi hanya menitipkan.
 
"Puspitek kan yang menerima titipan dari polisi, kebetulan mereka yang memiliki gudang dan peralatan pemusnahan, selama ini kan pemusnahan dititipkan, karena itu (penggelapan) tanggung jawab yang dititipkan (Puspitek)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar ketika ditemui di PMJ, Kamis, 10/6.
 
Menurut Boy, karena sudah dititipkan itulah maka bukan lagi menjadi tanggung jawab polisi maupun jaksa untuk mengawasinya. Selain itu juga sudah ada putusan pengadilan untuk memusnahkannya yang diserahkan kepada Puspitek.
 
Ketika ditanyakan siapa yang melakukan kelalaian sehingga barang bukti sebanyak 1,9 ton bisa digelapkan dan kemudian dijual oleh ST dan MM, Boy menyebutkan Puspitek. "Kita belum tahu siapa yang lalai disini, tapi yang dititipi ini tidak melaksanakan tugas secara keseluruhan, kenapa pada saat peristiwa (pemusnahan) tidak terangkut, kenapa tidak semuanya dimusnahkan," sebut Boy.
 
Terhadap pemeriksaan polisi maupun jaksa, Boy menyebutkan tidak akan melakukan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan tanggung jawab sudah diletakkan pada Puspitek.
Terkait dengan lamanya waktu pemusnahan, Boy mengakui barang bukti yang akan dimusnahkan saat kejadian tahun 2007 itu memiliki jumlah yang sangat banyak, sampai 27 truk. Karena itu dibutuhkan waktu tiga hari. Melihat dari kasus ini, polisi berjanji akan mempercepat waktu pemusnahan barang bukti narkoba.
 
"Sekarang ini tidak akan terulang lagi, jika sudah ada putusan pengadilan kita minta agar segera dimusnahkan," tutup Boy.(dira)

PROPERTI
Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Danantara Housing Expo 2026 Sediakan 6 Ribu Unit Hunian MBR, Termasuk di Tangerang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Event Danantara Housing Expo (DHE) 2026 resmi dibuka di NICE Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 27 Agustus 2026.

BISNIS
Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Perkuat Ekosistem Ritel, Joysparks Group Siapkan Gerai Baru di Tangerang

Selasa, 18 Agustus 2026 | 20:29

Setelah hampir dua dekade bertumbuh di industri ritel Indonesia, PT Star Maju Sentosa secara resmi memperkenalkan Joysparks Group sebagai identitas korporat baru yang menaungi seluruh portofolio bisnis perusahaan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill