Connect With Us

Puspitek Tanggung Jawab Terhadap Barang Bukti Narkoba

| Kamis, 10 Juni 2010 | 17:40

Puspitek Serpong (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Dua orang pegawai Puspitek, ST dan MM ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menggelapkan 1,9 ton prekursor narkoba, terkait dengan penggelapan tersebut, Polda menilai tanggung jawab barang bukti pemusnahan sepenuhnya ada di Puspitek, Polisi hanya menitipkan.
 
"Puspitek kan yang menerima titipan dari polisi, kebetulan mereka yang memiliki gudang dan peralatan pemusnahan, selama ini kan pemusnahan dititipkan, karena itu (penggelapan) tanggung jawab yang dititipkan (Puspitek)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar ketika ditemui di PMJ, Kamis, 10/6.
 
Menurut Boy, karena sudah dititipkan itulah maka bukan lagi menjadi tanggung jawab polisi maupun jaksa untuk mengawasinya. Selain itu juga sudah ada putusan pengadilan untuk memusnahkannya yang diserahkan kepada Puspitek.
 
Ketika ditanyakan siapa yang melakukan kelalaian sehingga barang bukti sebanyak 1,9 ton bisa digelapkan dan kemudian dijual oleh ST dan MM, Boy menyebutkan Puspitek. "Kita belum tahu siapa yang lalai disini, tapi yang dititipi ini tidak melaksanakan tugas secara keseluruhan, kenapa pada saat peristiwa (pemusnahan) tidak terangkut, kenapa tidak semuanya dimusnahkan," sebut Boy.
 
Terhadap pemeriksaan polisi maupun jaksa, Boy menyebutkan tidak akan melakukan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan tanggung jawab sudah diletakkan pada Puspitek.
Terkait dengan lamanya waktu pemusnahan, Boy mengakui barang bukti yang akan dimusnahkan saat kejadian tahun 2007 itu memiliki jumlah yang sangat banyak, sampai 27 truk. Karena itu dibutuhkan waktu tiga hari. Melihat dari kasus ini, polisi berjanji akan mempercepat waktu pemusnahan barang bukti narkoba.
 
"Sekarang ini tidak akan terulang lagi, jika sudah ada putusan pengadilan kita minta agar segera dimusnahkan," tutup Boy.(dira)

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill