Connect With Us

Puspitek Tanggung Jawab Terhadap Barang Bukti Narkoba

| Kamis, 10 Juni 2010 | 17:40

Puspitek Serpong (tangerangnews / dens)

TANGERANGNEWS-Dua orang pegawai Puspitek, ST dan MM ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena menggelapkan 1,9 ton prekursor narkoba, terkait dengan penggelapan tersebut, Polda menilai tanggung jawab barang bukti pemusnahan sepenuhnya ada di Puspitek, Polisi hanya menitipkan.
 
"Puspitek kan yang menerima titipan dari polisi, kebetulan mereka yang memiliki gudang dan peralatan pemusnahan, selama ini kan pemusnahan dititipkan, karena itu (penggelapan) tanggung jawab yang dititipkan (Puspitek)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar ketika ditemui di PMJ, Kamis, 10/6.
 
Menurut Boy, karena sudah dititipkan itulah maka bukan lagi menjadi tanggung jawab polisi maupun jaksa untuk mengawasinya. Selain itu juga sudah ada putusan pengadilan untuk memusnahkannya yang diserahkan kepada Puspitek.
 
Ketika ditanyakan siapa yang melakukan kelalaian sehingga barang bukti sebanyak 1,9 ton bisa digelapkan dan kemudian dijual oleh ST dan MM, Boy menyebutkan Puspitek. "Kita belum tahu siapa yang lalai disini, tapi yang dititipi ini tidak melaksanakan tugas secara keseluruhan, kenapa pada saat peristiwa (pemusnahan) tidak terangkut, kenapa tidak semuanya dimusnahkan," sebut Boy.
 
Terhadap pemeriksaan polisi maupun jaksa, Boy menyebutkan tidak akan melakukan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan tanggung jawab sudah diletakkan pada Puspitek.
Terkait dengan lamanya waktu pemusnahan, Boy mengakui barang bukti yang akan dimusnahkan saat kejadian tahun 2007 itu memiliki jumlah yang sangat banyak, sampai 27 truk. Karena itu dibutuhkan waktu tiga hari. Melihat dari kasus ini, polisi berjanji akan mempercepat waktu pemusnahan barang bukti narkoba.
 
"Sekarang ini tidak akan terulang lagi, jika sudah ada putusan pengadilan kita minta agar segera dimusnahkan," tutup Boy.(dira)

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Buka Peluang Pembahasan Raperda Anti-LGBT

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:50

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.

OPINI
Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Menanti Keadilan Pendidikan untuk Madrasah Aliyah di Banten

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:58

Masuknya MA swasta ke dalam Program Sekolah Gratis sejatinya merupakan langkah yang sudah semestinya dilakukan. Madrasah Aliyah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang memiliki kontribusi besar dalam mencetak generasi berilmu

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill