Percepat Penanganan Krisis Sampah, KLH Kawal Progres Penataan TPA Cipeucang
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:11
Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menata sistem pengelolaan sampah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kematian calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aurelleia Qurratuaini.
Setelah melakukan komunikasi dengan orang tua Aurel, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkap adanya dugaan kekerasan yang dialami Aurel sebelum meninggal dunia.
Menurut keterangan orang tua Aurel, ada kegiatan ketahanan fisik berlari setiap hari dengan membawa beban di punggung berupa ransel yang berisi 3 kilogram pasir, 3 liter air mineral, dan 600 liter air teh manis.
"Hal ini tak lazim," kata Retno setelah dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Retno mengatakan, ada juga dugaan bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan oleh pelatihnya.
Baca Juga :
Menurut keterangan orang tuanya, Aurel juga pernah ditampar seniornya, memakan jeruk beserta kulitnya yang dapat membahayakan pencernaan anak, serta push up dengan posisi tangan mengepal.
"Kekerasan tidak dibenarkan dalam peraturan perundangan manapun di Indonesia, siapapun pelaku kekerasan wajib ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, agar ada efek jera dan tidak ada korban lagi," terangnya.
Menurutnya, kekerasan fisik juga tidak ada hubungannya dengan ketahanan fisik.
"Jadi sulit dipahami akal sehat ketika pasukan pengibar bendera dilatih dengan pendekatan kekerasan dan bahkan dilatih ketahanan fisik dengan berlari membawa beban berat di punggungnya, apalagi anggota Paskibra tersebut semuanya masih usia anak," jelasnya.
Atas hal itu, KPAI mendorong Pemerintah Kota Tansel untuk melakukan evaluasi total terhadap pelatihan Paskibranya.
"Terutama para pelatihnya yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan kemungkinan juga kekerasan psikis," tegasnya.(RAZ/HRU)
Upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam menata sistem pengelolaan sampah mendapat atensi langsung dari pemerintah pusat.
TODAY TAGGatam Institute Eka Hospital berhasil mencatatkan penanganan 100 operasi Total Knee Replacement (TKR) atau penggantian sendi lutut, dengan menggunakan teknologi robotik Velys.
Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Belakangan ini media sosial ramai diwarnai isu perceraian artis dan influencer. Alasannya beragam, mulai dari dugaan penipuan dan penggelapan uang, perselingkuhan, persoalan ekonomi, hingga konflik keluarga yang tak kunjung selesai.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews