Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kematian calon anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Capaska) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Aurelleia Qurratuaini.
Setelah melakukan komunikasi dengan orang tua Aurel, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengungkap adanya dugaan kekerasan yang dialami Aurel sebelum meninggal dunia.
Menurut keterangan orang tua Aurel, ada kegiatan ketahanan fisik berlari setiap hari dengan membawa beban di punggung berupa ransel yang berisi 3 kilogram pasir, 3 liter air mineral, dan 600 liter air teh manis.
"Hal ini tak lazim," kata Retno setelah dikonfirmasi, Rabu (7/8/2019).
Retno mengatakan, ada juga dugaan bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan oleh pelatihnya.
Baca Juga :
Menurut keterangan orang tuanya, Aurel juga pernah ditampar seniornya, memakan jeruk beserta kulitnya yang dapat membahayakan pencernaan anak, serta push up dengan posisi tangan mengepal.
"Kekerasan tidak dibenarkan dalam peraturan perundangan manapun di Indonesia, siapapun pelaku kekerasan wajib ditindak tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku, agar ada efek jera dan tidak ada korban lagi," terangnya.
Menurutnya, kekerasan fisik juga tidak ada hubungannya dengan ketahanan fisik.
"Jadi sulit dipahami akal sehat ketika pasukan pengibar bendera dilatih dengan pendekatan kekerasan dan bahkan dilatih ketahanan fisik dengan berlari membawa beban berat di punggungnya, apalagi anggota Paskibra tersebut semuanya masih usia anak," jelasnya.
Atas hal itu, KPAI mendorong Pemerintah Kota Tansel untuk melakukan evaluasi total terhadap pelatihan Paskibranya.
"Terutama para pelatihnya yang diduga melakukan tindakan kekerasan fisik dan kemungkinan juga kekerasan psikis," tegasnya.(RAZ/HRU)
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TODAY TAGPolsek Curug, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggerebek peredaran obat-obatan keras ilegal tanpa izin edar di tiga lokasi, sepanjang periode April hingga Mei 2026.
Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kota Tangerang masuk dalam daftar daerah dengan panjang jalan terbesar di kawasan Jabodetabek tahun 2025.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews