Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos
Senin, 27 Juli 2026 | 20:21
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TANGERANGNEWS.com-Sudah tiga bulan, warga Kampung Koceak, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluh mendapatkan air bersih.
Hal itu disebabkan oleh kemarau panjang yang hampir merata melanda Indonesia. Akibatnya kekeringan di berbagai wilayah tak dapat dihindari.
Menurut laporan Badan Meteorologi, Klimatologi, Geofisika Stasiun Klimatologi (BMKG) Klas II Tangsel terdapat beberapa daerah di Tangsel yang masuk dalam data peringatan dini kekeringan meteorologis, yang ditentukan berdasarkan Hari Tanpa Hujan (HTH).
Dalam data itu, Kecamatan Pondok Aren dan Serpong dinyatakan siaga dengan HTH lebih dari 31 hari, dan Ciputat dinyatakan awas dengan HTH lebih dari 61 hari.
Baca Juga :
Kepada TangerangNews, Dani, 63 seorang warga Kampung Koceak mengeluhkan kondisi tersebut.
"Sudah tiga bulan ini (kekeringan)," ucapnya saat berada di Musala Nurul Huda, Kampung Koceak, RT6/2, Setu, Kamis (22/8/2019).
Ia mengatakan, sumber air miliknya sudah tak mengeluarkan air sama sekali. "Biasanya di rumah pakai sumur. Sekarang sudah enggak keluar," imbuhnya.
Untuk kebutuhan sehari-hari, ia dan warga lain membeli air mineral untuk minum. "Kalo mandi kita pake air kali," pungkasnya.(RAZ/HRU)
Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.
TODAY TAGKasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
Paramount Petals menggelar kompetisi marching band untuk meramaikan akhir pekan Minggu, 26 Juli 2026 di area Pasar Modern Paramount Petals.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews