Connect With Us

Sopir Taksi Online Bertarung dengan Begal Bersajam di Bintaro

Rachman Deniansyah | Rabu, 18 September 2019 | 15:30

Kapolsek Pondok Aren AKP Afroni Sugiarto bersama anggota lainnya menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolsek Pondok Aren, Jalan Graha Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, Rabu (18/9/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang pelaku pembegalan yang beraksi di Jalan Bintaro Utama, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Sabtu (14/9/2019) lalu, diamankan polisi.

Sebelum tergangkap, pelaku berinisial MR alias Fiyal, 33, ini sempat beraksi dengan menggunakan sebilah pisau mengincar taksi onli. Dia pun melukai korban Fathurahman yang melakukan perlawanan.

"Awalnya pelaku memesan Go-Car kepada korban untuk diantar ke Bintaro Plaza, setibanya di lokasi pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher dan meminta (korban) untuk menyerahkan kendaraan tersebut," jelas Kapolsek Pondok Aren AKP Afroni Sugiarto, Rabu (18/9/2019).

BACA JUGA:

Selanjutnya, kata Afroni, pelaku yang memesan taksi online atas nama MR itu meminta korban pindah duduk ke sebelah kiri. 

"Saat itu lah pisau pelaku agak renggang dan korban langsung memegang senjata tajam pelaku dengan menggunakan tangan kirinya dan tangan kanannya membuka pintu mobil," tuturnya. 

Afroni mengatakan, saat itu korban terus berusaha melawan pelaku untuk mempertahakan kendaraan yang digunakan untuk mencari nafkah tersebut.

Di situlah, kata Afroni, terjadi perkelahian antara pelaku dan korban. 

"Pelaku mengambil alih mobil namun pintu mobil masih dalam keadaan terbuka. Korban melompat ke pintu mobil tersebut dan menendang pelaku dengan kakinya," ujarnya. 

Afroni mengatakan, saat itu juga kaki korban ditusuk dengan menggunakan senjata tajam. Namun, korban tetap melawan dan berusaha merebut kendali mobil dari tangan pelaku. 

"Akhirnya pelaku menabrak pembatas jalan," imbuhnya. 

Namun, setelah menabrak, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Kembangan, Jakarta Barat. 

"Kemudian jajaran Polsek dan Reskrim melakukan pengejaran. Kita profiling tersangka, bisa kita deteksi, kembangkan, dan kita searching (pencarian) karena ada bukti petunjuk yaitu handphone," ungkapnya. 

Akhirnya, atas pelacakan itu pelaku berhasil diamankan. Kini, pelaku hanya dapat terdiam lesu. Sambil menunduk, ia menyesali perbuatannya. 

"Tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun," pungkasnya.(RAZ/RGI)

OPINI
Solusi Islam Atasi Gunungan Sampah

Solusi Islam Atasi Gunungan Sampah

Selasa, 17 Februari 2026 | 18:06

Bahwa akar masalah dari gunungan sampah yang semakin tinggi adalah sebab diterapkannya sistem sekuler kapitalisme yang mengatur kehidupan umat manusia saat ini.

TEKNO
YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

YouTube Eror di Indonesia, Pengguna Tak Bisa Akses Beranda hingga Shorts

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:37

Layanan berbagi video milik Google, YouTube, dilaporkan mengalami gangguan secara global pada Rabu, 18 Februari 2026, pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

HIBURAN
Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Imlek Makin Seru, Ada Atraksi Barongsai Tonggak di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 16 Februari 2026 | 16:12

roma musim semi yang penuh harapan kini mulai terasa di setiap sudut Mal Ciputra Tangerang. Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, pusat perbelanjaan favorit keluarga ini resmi membuka rangkaian acara istimewa

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill