Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta
Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TANGERANGNEWS.com-Nahas dialami Ketut Lodra. Kakek berusia 61 tahun yang berprofesi tukang ojek ini menjadi sasaran aksi pembegalan.
Ia pun mengalami luka setelah ditikam pelaku, MVF, 17, yang berupaya merampas sepeda motornya di Jalan Kramat Rompang, Ciledug, Kota Tangerang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/7/2019) pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:
Abdul menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang mangkal di perempatan Ciledug. Lalu, pelaku datang berpura-pura menjadi penumpang untuk meminta diantar ke daerah Pondok Kacang.


"Setelah sampai di Jalan Kramat Rompang, pelaku langsung menusuk korban dari arah belakang dengan sebuah pisau," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (31/7/2019).
Setelah ditikam, korban pun terjatuh dari sepeda motornya dan berteriak kesakitan sambil meminta tolong. Sementara pelaku, memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya.
Abdul menuturkan, pelaku melancarkan aksinya sendirian. "Karena ada saksi yang mengetahui korban berteriak meminta tolong, maka pelaku panik dan melarikan diri. Namun saksi dengan bantuan warga berhasil mengamankan pelaku," papar Abdul.
Kini, pelaku diamankan petugas di Mapolsek Ciledug. Sedangkan korban masih menjalani perawatan di RSUD Tangerang akibat luka tusuk di belakang tubuhnya. Polisi masih mendalami kasus ini.(RAZ/RGI)
Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
TODAY TAGSebanyak 16 lokasi di Banten masih dalam proses pembangunan jaringan listrik perdesaan. PLN UID Banten menargetkan seluruh jaringan tersebut dapat selesai dan mulai menyala pada akhir Desember 2026.
Komisi VIII DPR RI bersama Pemerintah resmi menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews