Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online
Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TANGERANGNEWS.com-Nahas dialami Ketut Lodra. Kakek berusia 61 tahun yang berprofesi tukang ojek ini menjadi sasaran aksi pembegalan.
Ia pun mengalami luka setelah ditikam pelaku, MVF, 17, yang berupaya merampas sepeda motornya di Jalan Kramat Rompang, Ciledug, Kota Tangerang.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (30/7/2019) pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA:
Abdul menjelaskan kejadian berawal saat korban sedang mangkal di perempatan Ciledug. Lalu, pelaku datang berpura-pura menjadi penumpang untuk meminta diantar ke daerah Pondok Kacang.


"Setelah sampai di Jalan Kramat Rompang, pelaku langsung menusuk korban dari arah belakang dengan sebuah pisau," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (31/7/2019).
Setelah ditikam, korban pun terjatuh dari sepeda motornya dan berteriak kesakitan sambil meminta tolong. Sementara pelaku, memaksa korban untuk menyerahkan sepeda motornya.
Abdul menuturkan, pelaku melancarkan aksinya sendirian. "Karena ada saksi yang mengetahui korban berteriak meminta tolong, maka pelaku panik dan melarikan diri. Namun saksi dengan bantuan warga berhasil mengamankan pelaku," papar Abdul.
Kini, pelaku diamankan petugas di Mapolsek Ciledug. Sedangkan korban masih menjalani perawatan di RSUD Tangerang akibat luka tusuk di belakang tubuhnya. Polisi masih mendalami kasus ini.(RAZ/RGI)
Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.
TODAY TAGKasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews