Connect With Us

2 Orang Jadi Tersangka Daur Ulang Materai di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 Oktober 2019 | 19:14

Kedua tersangka terkait kasus daur ulang materai yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (16/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus daur ulang materai.

Hal itu setelah penyidik memeriksa 4 orang yang diduga pelaku. Namun setelah pemeriksaan itu, hanya dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni Endun, 37, berperan sebagai pengepul, dan Doni Hadidas, 39, pendaurulang materai tersebut. Mereka diamankan di wilayah Bogor pada saat proses pengembangan.

BACA JUGA:

Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena telah memalsukan materai yang hanya boleh dikeluarkan oleh pemerintah. 

Kedua tersangka, kata Didik, disangkakan melanggar Pasal 260 ayat 1e dan ayat 2e KUHP.

“Pelaku melanggar Pasal 260 ayat 1e KUHP,” ujarnya  Didik di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (16/10/2019).

Pasal tersebut berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 260 ayat 2e.

"Barang siapa sengaja menggunakan,  menjual, menawarkan,  menyerahkan,  menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknua,  tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunua mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai," tambahnya. 

Sebelumnya, Polisi menggerebek salah satu ruko di wilayah Kelurahan Setu, Ciputat Tangsel, yang diduga menjual materai bekas, Selasa (15/10/2019).

Dalam penggrebekkan itu, Polres Tangsel berhasil mendapati penjual beserta materai yang asli tapi bekas tersebut. Dari penggrebekkan itu, terdapat fakta baru, bahwa daur ulang dilakukan oleh pelaku di wilayah Jampang, Bogor.(MRI/RGI)

BANDARA
Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Begini Kesiapan Bandara Soekarno-Hatta Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2025

Kamis, 1 Mei 2025 | 20:46

Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.

OPINI
Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Kepemimpinan Otentik Kepala Daerah

Senin, 28 April 2025 | 17:39

Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih

TEKNO
Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Rekomendasi 15 Aplikasi Kasir Android Terbaik di Indonesia

Minggu, 27 April 2025 | 21:20

Kemajuan teknologi telah merubah aktivitas manusia. Berkat teknologi semua kegiatan menjadi lebih mudah. Begitu juga dalam transaksi atau bisnis. Saat ini kamu bisa mengelola manajemen perusahaan hanya dengan aplikasi kasir.

WISATA
Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Besok Ada Tradisi Seba Baduy 2025, Ini Rangkaian Jadwalnya

Kamis, 1 Mei 2025 | 21:07

Berdasarkan informasi, tradisi tahunan ini akan diikuti 1.750 warga suku Baduy mulai Jumat, 2 Mei 2025, hingga Sabtu, 3 Mei 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill