Connect With Us

2 Orang Jadi Tersangka Daur Ulang Materai di Tangsel

Rachman Deniansyah | Rabu, 16 Oktober 2019 | 19:14

Kedua tersangka terkait kasus daur ulang materai yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (16/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus daur ulang materai.

Hal itu setelah penyidik memeriksa 4 orang yang diduga pelaku. Namun setelah pemeriksaan itu, hanya dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka itu, yakni Endun, 37, berperan sebagai pengepul, dan Doni Hadidas, 39, pendaurulang materai tersebut. Mereka diamankan di wilayah Bogor pada saat proses pengembangan.

BACA JUGA:

Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putra Kuncoro mengatakan, keduanya ditetapkan menjadi tersangka karena telah memalsukan materai yang hanya boleh dikeluarkan oleh pemerintah. 

Kedua tersangka, kata Didik, disangkakan melanggar Pasal 260 ayat 1e dan ayat 2e KUHP.

“Pelaku melanggar Pasal 260 ayat 1e KUHP,” ujarnya  Didik di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Rabu (16/10/2019).

Pasal tersebut berbunyi diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah barangsiapa pada meterai Pemerintah Indonesia yang telah dipakai, menghilangkan cap yang gunanya untuk tidak memungkinkan dipakainya lagi, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai, seolah-olah meterai itu belum dipakai;

Selain itu, kedua tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 260 ayat 2e.

"Barang siapa sengaja menggunakan,  menjual, menawarkan,  menyerahkan,  menyediakan untuk dijual atau dimasukkan ke Negara Indonesia materai yang mereknua,  tanda tangannya, tanda sahnya atau tanda waktunua mempergunakan telah dihilangkan seolah-olah materai itu belum dipakai," tambahnya. 

Sebelumnya, Polisi menggerebek salah satu ruko di wilayah Kelurahan Setu, Ciputat Tangsel, yang diduga menjual materai bekas, Selasa (15/10/2019).

Dalam penggrebekkan itu, Polres Tangsel berhasil mendapati penjual beserta materai yang asli tapi bekas tersebut. Dari penggrebekkan itu, terdapat fakta baru, bahwa daur ulang dilakukan oleh pelaku di wilayah Jampang, Bogor.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

BANTEN
Sekolah Rakyat di Tangerang Resmi Beroperasi, Tampung 150 Siswa se-Banten

Sekolah Rakyat di Tangerang Resmi Beroperasi, Tampung 150 Siswa se-Banten

Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:25

Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 33 akhirnya resmi beroperasi di gedung sementara yang berlokasi di Asrama BLKI Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat 15 Agustus 2025.

OPINI
Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Kapitalisme: Angka Jadi Andalan, Kemiskinan Tak Terselesaikan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:37

Garis kemiskinan dibuat serendah mungkin agar negara bisa mengklaim keberhasilan semu dalam memberantas kemiskinan dan pengangguran. Wajar, inilah gambaran dari sistem kapitalisme dalam pengelolaan ekonomi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill