Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kini memperbolehkan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) menggunakan kendaraan pribadinya saat melakukan uji praktik berkendara.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Bayu Marfiando saat ditenui di ruangannya, Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Serpong, Tangsel, Senin (18/11/2019).
Bayu mengatakan, penggunaan kendaraan pribadi itu diperbolehkan guna memberikan kemudahan bagi para pemohon dalam menjalani uji praktik berkendara.
Menurutnya, jenis kendaraan semakin berkembang, sehingga tidak semua masyarakat bisa menggunakan kendaraan yang disediakan oleh pihak penguji SIM.
“Yang kami sediakan di kantor Satpas SIM Cilenggang itu kendaraan manual, sementara tidak semua pemohon bisa menggunakan kendaraan manual. Makanya kami perbolehkan pemohon menggunakan kendaraan yang dia bawa. Misalnya jenis matic yang pemohon miliki,” ungkapnya.
Baca Juga :
Namun, kata Bayu, penggunaan kendaraan pribadi itu harus sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 9 tahun 2012.
“Nanti pihak petugas uji praktek yang akan mengatur traffic conenya sesuai aturan di dalam Perkap nomor 9 tahun 2012, agar disesuaikan jarak dengan ukuran kendaraan pribadi milik pemohon SIM dalam uji praktiknya,” terang Bayu.
Selain itu, agar pemohon SIM dapat menjalani ujian praktik dengan lancar, Bayu juga mengizinkan kepada masyarakat untuk menggunakan lahan praktik untuk latihan berkendara di lokasi Satpas.
“Silahkan gunakan trek uji praktik berkendara kami untuk latihan, agar para pemohon dapat dengan mudah lulus saat diuji, asal digunakannya sore hari setelah jam kerja selesai,” pungkasnya.(RMI/HRU)
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGLayanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.
Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews