TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Aktivis Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti insiden kebakaran yang menewaskan anak 10 tahun di Gang Sayur Asem, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (17/11/2019) lalu. Menurutnya, insiden tersebut merupakan kado pahit bagi Tangsel yang tengah merayakan usianya ke-11 tahun.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Koordinator TRUTH Jupry Nugroho kepada TangerangNews, Selasa (19/11/2019).
Ia mempertanyakan sejauh mana pembinaan dan pengawasan Dinas Sosial (Dinsos), serta tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) KotaTangsel yang mengeklaim memiliki satgas sampai tingkat RW/RT untuk perlindungah anak.
BACA JUGA:
"Bagaimana mungkin ada anak yang beberapa bulan lalu tinggal di rumah singgah, namun anak itu tewas dengan mengenaskan akibat dipasung," ungkap Jupry.
Jupry menilai, insiden itu merupakan bukti ketidakmampuan pihak terkait dalam menjalankan tugas fungsinya.
Menurutnya, Kota Layak Anak yang disandang oleh Kota bermotto Cerdas, Modern, dan Religius ini hanya sebatas penghargaan semata.
"Penghargaan sebatas omong kosong, tidak ada implementasi yang jelas. UU No 23/2002 telah mengamanatkan bahwa setiap anak berhak atas hak-hak agar dapat hidup serta mendapatkan jaminan kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental spriritual. Juga, setiap anak yang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial," tegasnya.
Tentu insiden ini harus menjadi pelajaran dan mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel. "Sebagai masyarakat kita tentu bertanya bagaimana kordinasi Pemkot Tangsel dengan perangkatnya sampai tingkat terbawah dengan kejadian tersebut. Kami juga mendesak DPRD Tangsel untuk memanggil OPD atas kejadian tersebut untuk menjelaskan," pungkasnya.(RAZ/RGI)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGAksi warga yang turun tangan memperbaiki kerusakan di Flyover Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat respons langsung dari pemerintah daerah setempat.
Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews