Connect With Us

Sedang Tidur Satu Orang Meninggal Saat Kebakaran di Cisauk

Maya Sahurina | Senin, 18 November 2019 | 12:13

Terjadi peristiwa kebakaran di Perumahan Griya Serpong Asri Suradita, Blok B5, RT 06 RW 05, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Maya Sahurina)

TANGERANGNEWS.com-Pria paruh baya tewas terpanggang saat tertidur, akibat kebakaran di sebuah Perumahan Griya Serpong Asri Suradita, Blok B5, RT 06/05, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Kebakaran yang diduga disebabkan korsleting listrik ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, Senin (18/11/2019).

BACA JUGA:

Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Kosrudin mengatakan, saat kejadian korban bernama Tongkat Pamuji, 54, hanya tinggal sendiri.

"Korban diduga sedang tertidur sehingga tidak menyelamatkan diri saat kebakaran terjadi. Korban adalah pemilik rumah," ujarnya.

Sebanyak dua unit mobil pemadam kebakaran dan satu unit mobil tangki air langsung dikarahkan ke lokasi kejadian. Usai api dipadamkan, jasad korban langsung dibawa ke rumah sakit Selaras Cikupa.(RAZ/RGI)

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TANGSEL
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat sejumlah tersangka.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill