Connect With Us

Terjebak dalam Rumah, Anak 10 Tahun Tewas Terpanggang di Setu

Rachman Deniansyah | Minggu, 17 November 2019 | 21:44

Petugas pemadam kebakaran sedang mengevakuasi jenazah dari seorang anak berusia 10 tahun yang tewas akibat terjebak kebakaran di rumahnya. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang anak berusia 10 tahun tewas setelah terjebak di dalam rumah yang terbakar di Gang Sayur Asem, RT14/04, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Minggu (17/11/2019) sore.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangsel Uci Sanusi mengatakan, kebakaran itu menghanguskan tiga unit kontrakan di lungkungan padat penduduk.

"Ada info, anak usia sekitar 10 tahun yang terjebak dalam rumah dan meninggal. Identitasnya belum diketahui," katanya.

BACA JUGA:

Uci menyebut, pihaknya baru menerima laporan sekitar pukul 15.45 WIB. Atas laporan itu, dua unit mobul damkar pun segera diluncurkan menuju lokasi kejadian. "Sebenarnya laporan terlambat," imbuhnya. 

Uci melanjutkan, setibanya di lokasi, pihaknya sempat mengalami kesulitan karena terhambat portal dan gang sempit. "Saat tiba di lokasi, langsung dilakukan pemadaman dan pendinginan," terangnya. 

Api diduga berasal dari tabung gas yang bocor, kemudian merambat ke rumah di sebelahnya. "Berikutnya untuk kerugian belum bisa kami taksir," pungkasnya.(RAZ/RGI)

BANDARA
Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Amankan Arus Nataru, BNN Kota Tangerang Tes Urine Puluhan Pilot dan Pramugari di Bandara Soetta

Rabu, 24 Desember 2025 | 22:30

Menjelang puncak arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangerang melakukan langkah preventif ketat di sektor transportasi udara.

WISATA
Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jalur Puncak Bogor Tidak Diberlakukan Ganjil Genap Selama Libur Nataru 

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:25

Memasuki masa libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pengendara yang hendak menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, mendapat kelonggaran aturan lalu lintas.

KAB. TANGERANG
1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

1.860 Botol Miras untuk Pesta Tahun Baru 2026 Digilas di Mapolresta Tangerang

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:04

Polresta Tangerang memusnahkan sebanyak 1.860 botol miras hasil sitaan dari berbagai toko minuman yang diduga dijual untuk pesta Tahun Baru 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill