Connect With Us

Pabrik Sandal Jepit di Tangerang Terbakar

Achmad Irfan Fauzi | Rabu, 6 November 2019 | 12:41

Terjadi peristiwa kebakaran di PT Murni Karetindo, yang merupakan pabrik produksi sandal jepit di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (6/11/2019). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com—Kebakaran melanda PT Murni Karetindo, pabrik produksi sandal jepit di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Rabu (6/11/2019), sekitar pukul 07.00 WIB.

Tiga unit mobil pemadam kebakaran dan 16 personel dari BPBD Kota Tangerang diterjunkan ke lokasi untuk mengatasi kobaran api.

Menurut Kasubag TU BPBD Kota Tangerang Kamaluddin Azizi, pihaknya berhasil memadamkan api pukul 09.30 WIB.

BACA JUGA:

Kebakaran meluluhlantakkan ruang oven pembakaran batu bara di gudang produksi.

"Kebakaran dipicu karena kebocoran oli," ungkapnya kepada TangerangNews.

Namun tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden kebakaran tersebut. "Alhamdulillah tidak ada korban. Karena berhasil kami tangani," ucap Kamaluddin.

Ia menyebut, perusahaan mengalami kerugian akibat insiden ini. Namun jumlahnya belum dapat ditaksir.

"Ini pabrik industri sandal jepit, ya. Kerugiannya belum ditaksir," pungkasnya.(RAZ/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

OPINI
Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Bukan Kandang Setan, Tapi Benteng Digital

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:22

Argumentasi yang dibangun oleh Khikmawanto mengenai urgensi pembuatan "Kandang Setan" di Kota Tangerang memang terdengar seperti sebuah kejujuran yang menyentak di tengah kelesuan moralitas publik.

NASIONAL
Upacara Bendera Wajib Sertakan Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Upacara Bendera Wajib Sertakan Ikrar Pelajar dan Nyanyi Lagu Rukun Sama Teman

Senin, 26 Januari 2026 | 14:15

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill