Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya
Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan selalu memiliki cara unik dalam menertibkan pengendara yang melakukan pelanggaran.
Salah satunya, yaitu dengan memasang papan imbauan yang eksentrik. Papan imbauan itu memiliki kalimat lucu dan kekinian.
"Kuylah (Yuk lah) udah wayahnya tertib lalu lintas biar gak ambyar," isi papan imbauan tersebut.

Selain kata-kata gaul, ada pula imbauan yang juga diwarnai dengan pantun.
"Beli genteng di Pasar Kedongdong, abang ganteng jangan ngebut dong," demikian bunyi pantun di papan itu.
Juga imbauan bertuliskan "Melawan orang tua aja dosa, apalagi melawan arus, bisa celaka".

Papan imbauan itu pun dilengkapi dengan gambar salah satu anggota Satlantas Polres Tangsel, dengan ekspresi wajah dan pose sesuai dengan kalimat tersebut.
Baca Juga :
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Bayu Marfiando mengatakan, spanduk imbauan itu bertujuan untuk mengingatkan pengendara agar senantiasa tertib lalu lintas.

"Iya untuk imbauan tersebut sudah terpasang sejak kemarin sampai dengan Operasi Lilin selesai, setelah tahun baru," kata Bayu, Rabu (25/12/2019).
Menurutnya, spanduk imbauan lucu itu tersebar di beberapa titik ruas jalan di wilayah Tangerang Selatan.

Sedikitnya, terdapat ada enam titik papan imbauan yang terpasang di Kota Tangsel. Diharapkan para pengendara dapat tertib berkendara meski tak ada petugas kepolisian yang berjaga.
"Enam jalan, yaitu TL (Traffic Light) Promoter, TL German Center, ST Rawa buntu, WTC BSD,TL BSD Plaza, TL Alam sutera," tutupnya.(RAZ/HRU)
Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.
TODAY TAGKomisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.
Seorang remaja berinisial OJF, 19, ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan atas kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Warga urban Jakarta dan sekitarnya tidak lagi harus menembus macet menuju pusat kota, untuk belanja kebutuhan perlengkapan rumah tangga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews