Connect With Us

Pemkot Tangsel Evaluasi Saber Pungli 2019

Yudi Adiyatna | Kamis, 26 Desember 2019 | 22:29

Kegiatan evaluasi saber pungli bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Aula Puspemkot Tangsel, Kamis (26/12/2019). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan evaluasi saber pungli bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bertempat di Aula Puspemkot Tangsel, Kamis (26/12/2019).

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, menjelaskan, bahwa keberadaan tim saber pungli sangat berperan dalam melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu juga pelayanan akan semakin maksimal diberikan kepada masyarakat.

Meskipun Kota Tangsel sudah tidak memiliki Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4), sebab regulasi yang diminta pusat untuk menghapuskan kebijakan tersebut. Namun dirinya terus mengingatkan bahwa harus ada sebuah gerakan dan kebijakan baru yang memang sedang disiapkan.

”Saya tidak tahu kebijakannya seperti apa. Tapi saya yakin hal tersebut akan meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan yang dilakukan di Kota Tangsel,” ujar Airin. 

Sementara Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa tugas tim saber pungli juga harus dilakukan seluruh kelompok kerja (pokja) terutama bagian pengawasan. Sehingga diharapkan bahwa nantinya penyalahgunaan anggaran tidak terjadi. Meskipun sampai saat ini tidak ada temuan, bukan berarti anggota tim bisa dan lengah.

”Ini adalah tugas semua pokja. Lakukan pencegahan semaksimal mungkin. Berikan yang terbaik untuk Tangsel dan pembangunannya,” ujar Benyamin.

Dia juga meminta kepada seluruh anggota tim untuk segera menyusun program kerja apa saja yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Sehingga semua kegiatan bisa terstruktur dan sistematis. 

 

"Sehingga pencegahan dan pengawasan dilakukan secara maksimal," katanya.

Sementara Waka Polres Tangsel Kompol Didik Putro Kuncoro menjelaskan mengenai teknis pelaksanaan dan pembentukan satgas dalam proses pengawasan dan pencegahan pungli di wilayah Tangsel, seperti surat keputusan sampai dengan anggota tim yang diketuainya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill