Connect With Us

Kabel Putus, Gerbong KRL Ciputat Terbakar

| Sabtu, 17 Juli 2010 | 03:33




TANGERANGNEWS
-Sebuah gerbong kereta api (KA) salah satu gerbongnya terbakar lantaran diduga ada salah satu kabel yang terputus. Akibat terbakarnya gerbong tersebut, membuat sejumlah penumpang yang akan menaiki gerbong tersebut melalui Stasiun Kerata Api , Sudimara Jombang di Ciputat, Kota Tangerang Selatan memberikan bantuan untuk memadamkan api.

Beruntung pada saat terbakar, gerbong tersebut sedang dalam keadaan sepi sehingga tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Menurut saksi mata Ari,26 tahun, ketika itu kereta api dengan nomor KA 6287 jurusan Jakarta –Serpong sedang melaju. Tiba-tiba kabel listrik putus dan menyentuh gerbong kereta sehingga menimbulkan percikan api.

Tindakan kepolisian sektro Ciputat dalam perisitwa itu, yakni dengan memeriksa saksi dan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penyidikan penyebab terbakarnya salag satu gerbong kereta api tersebut. (pmj/dira)


BISNIS
ALVAboard Hadirkan Solusi Kemasan Reusable dan Ramah Lingkungan untuk Berbagai Sektor Bisnis

ALVAboard Hadirkan Solusi Kemasan Reusable dan Ramah Lingkungan untuk Berbagai Sektor Bisnis

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:01

Dalam dunia bisnis modern yang menuntut efisiensi dan keberlanjutan, kemasan tidak hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai strategi untuk menekan biaya dan mendukung kelestarian lingkungan.

HIBURAN
Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Produk Saramonic, Fitur Terbaru dan Ragam Serinya

Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:41

Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan perangkat audio berkualitas tinggi semakin meningkat, terutama di kalangan content creator, videografer, dan podcaster

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill