Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500
Jumat, 26 April 2024 | 14:04
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 2.300 jiwa terdampak banjir awal tahun 2020 di Tangerang Selatan (Tangsel), Dinas Kependudukandan Catatan Sipil (Disdukcapil) pun bergerak cepat untuk mengurusi administrasi kependudukan.
Disdukcapil membuat posko di setiap kelurahan dan menyiagakan petugas khusus untuk memberikan pelayanan prioritas di Kantor Disdukcapil, Cilenggang, Serpong.
Kepala Disdukcapil Tangsel, Dedi Budiawan, memastikan, korban banjir yang mengadukan dokumennya hilang ataupun hancur, akan diurusi dan selesai dalam satu hari.
Dedi mengatakan, setelah upaya pelayanan terhadap korban banjir itu dibuka sejak Kamis (2/1/2020), baru ada lima orang korban banjir yang mengurus dokumen kependudukan.
Dua orang mengurus KTP, dua orang mengurus Kartu Keluarga (KK) dan satu untuk akte kematian korban tewas.
"Sudah ada dua KTP, dua KK dan satu akte kematian. Kebetulan ada empat korban jiwa tapi ternyata ada dua yang tidak bisa karena bukan (KTP) wilayah Tangsel. Dan satu orang lagi sedang diperiksa apakah dia warga Tangsel," ujar Dedi saat dihubungi, Senin (6/1/2020).
Dedi mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan camat dan lurah. Ia memprediksi memang tidak akan banyak korban yang mengurus dokumen kependudukan.
"Beberapa hari ini sudah investigasi pada Camat dan Lurah maupun operator kami yang ada di kelurahan InsyaAllah untuk Tangsel tidak banyak," jelasnya.
Hal itu karena warga Tangsel yang terimbas banjir mayoritas masih sempat menyelamatkan dokumen kependudukannya.
"Kalau dari keterangan Lurah itu warga masih sempat menyelamatkan dokumen mereka. Ada beberapa tapi saya rasa tidak banyak," pungkasnya.(RMI/HRU)
Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.
Baru-baru ini kembali mencuat maraknya praktik ilegal RT/RW Net. Sebab, praktik ilegal ini tak hanya merugikan penyelenggara jasa telekomunikasi, juga berdampak negatif bagi konsumen di Indonesia.
Institut Teknologi PLN (ITPLN) menjadi salah satu perguruan tinggi incaran banyak mahasiswa untuk mengembangkan karirnya di masa depan.