Connect With Us

Tidak Setoran, Juru Parkir di Serpong Dikeroyok Hingga Kritis

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Januari 2020 | 14:04

Dua Tersangka berinisial W dan DS, pelaku pengeroyokan kepada seorang juru parkir berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Nasib nahas menimpa Agus, seorang juru parkir yang dikeroyok hingga kritis oleh dua preman di salah satu minimarket di Jalan Raya Sektor 1.1 BSD, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (16/1/2020) malam lalu itu, disebabkan korban tidak memberikan setoran uang setoran parkir kepada dua pelaku.

"Jadi motifnya ekonomi, mereka rebutan lapak lahan, dan retribusi uang koordinasi (uang setoran) antara korban dan kedua pelaku," jelas Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Senin (20/1/2020).

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto dengan anggotanya saat menunjukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku pengeroyokan.

Jadi korban enggan memberikan uang setoran sebesar Rp30 ribu, yang biasa dibayarkan perbulannya. 

Akibatnya, kedua pelaku pun naik pitam. Mereka langsung mengeroyok korban dengan memukul menggunakan barang di sekitarnya. 

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto dengan anggotanya saat menunjukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku pengeroyokan.

"Saat itu kedua pelaku memukul korban dengan batu cukup besar dan bangku plastik yang ada di lokasi," tuturnya. 

Atas hal itu, kata Luckyto, korban pun tergeletak dengan berlumuran darah karena mengalami luka serius di bagian kepala. 

"Saat ini korban masih kritis, korban masih dirawat di RSUD Tangsel," tambahnya. 

Tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong telah berhasil menangkap pelaku setelah adanya laporan dari masyarajat.

Dua preman berinisial W dan DS, ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama. 

Atas hal itu, kedua pelaku pun kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(RAZ/HRU)

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

HIBURAN
Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill