Connect With Us

Tidak Setoran, Juru Parkir di Serpong Dikeroyok Hingga Kritis

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Januari 2020 | 14:04

Dua Tersangka berinisial W dan DS, pelaku pengeroyokan kepada seorang juru parkir berhasil diamankan Polisi. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Nasib nahas menimpa Agus, seorang juru parkir yang dikeroyok hingga kritis oleh dua preman di salah satu minimarket di Jalan Raya Sektor 1.1 BSD, Rawabuntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Pengeroyokan yang terjadi pada Kamis (16/1/2020) malam lalu itu, disebabkan korban tidak memberikan setoran uang setoran parkir kepada dua pelaku.

"Jadi motifnya ekonomi, mereka rebutan lapak lahan, dan retribusi uang koordinasi (uang setoran) antara korban dan kedua pelaku," jelas Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto di Mapolsek Serpong, Jalan Letnan Sutopo, Serpong, Senin (20/1/2020).

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto dengan anggotanya saat menunjukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku pengeroyokan.

Jadi korban enggan memberikan uang setoran sebesar Rp30 ribu, yang biasa dibayarkan perbulannya. 

Akibatnya, kedua pelaku pun naik pitam. Mereka langsung mengeroyok korban dengan memukul menggunakan barang di sekitarnya. 

Kapolsek Serpong Kompol Stephanus Luckyto dengan anggotanya saat menunjukan barang bukti yang digunakan oleh para pelaku pengeroyokan.

"Saat itu kedua pelaku memukul korban dengan batu cukup besar dan bangku plastik yang ada di lokasi," tuturnya. 

Atas hal itu, kata Luckyto, korban pun tergeletak dengan berlumuran darah karena mengalami luka serius di bagian kepala. 

"Saat ini korban masih kritis, korban masih dirawat di RSUD Tangsel," tambahnya. 

Tim Vipers Kepolisian Sektor (Polsek) Serpong telah berhasil menangkap pelaku setelah adanya laporan dari masyarajat.

Dua preman berinisial W dan DS, ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian pada hari yang sama. 

Atas hal itu, kedua pelaku pun kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.(RAZ/HRU)

BANTEN
PLN Tambah Pasokan Listrik PT Lautan Baja Indonesia Jadi 95 MVA

PLN Tambah Pasokan Listrik PT Lautan Baja Indonesia Jadi 95 MVA

Sabtu, 14 Maret 2026 | 21:56

Seiring meningkatnya kebutuhan operasional, PT Lautan Baja Indonesia di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, melakukan penyesuaian kapasitas energi untuk mendukung proses produksinya.

KAB. TANGERANG
Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:04

Dalam rangka menyambut Ramadan 2026, Citiplaza Kutabumi menggelar kegiatan sosial dengan mengajak anak-anak yatim dan piatu berbelanja kebutuhan pokok serta mengikuti buka puasa bersama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)

TEKNO
Jangan Salah Pilih! Ini 4 Jenis Charging Station Mobil Listrik yang Perlu Diketahui Pengguna EV

Jangan Salah Pilih! Ini 4 Jenis Charging Station Mobil Listrik yang Perlu Diketahui Pengguna EV

Sabtu, 14 Maret 2026 | 22:44

Tren penggunaan kendaraan listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan seiring bertambahnya infrastruktur pengisian daya yang dikembangkan PT PLN (Persero) bersama berbagai mitra.

NASIONAL
Kombinasi Hujan dan Truk ODOL Jadi Penyebab Jalan Tol Rusak, Jasa Marga Kebut Perbaikan Jelang Lebaran

Kombinasi Hujan dan Truk ODOL Jadi Penyebab Jalan Tol Rusak, Jasa Marga Kebut Perbaikan Jelang Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:19

PT Jasa Marga (Persero) menjelaskan penyebab kerusakan parah yang terjadi pada ruas jalan tol yang dikelolanya. Termasuk kerusakan yang terjadi di ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang hingga sempat disorot DPR RI Komisi V.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill