Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong
Minggu, 5 April 2026 | 14:06
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TANGERANGNEWS.com-Andi Sulis, wanita penyebar berita hoaks penculikan bayi lima bulan di wilayah Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna menjelaskan, penetapan pelaku sebagai tersangka berawal ketika laporan palsu pelaku diketahui oleh jajarannya.
"Saat dia merekayasa kasus bahwa bayinya hilang," kata Kapolsek di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).
Saat itu, diketahui pula bahwa bayi yang dikabarkan hilang, hanya fiktif. Artinya, kata Hadi, tersangka tidak memiliki bayi.
"Dibentuk tim untuk mendatangi rumah yang sesuai alamat di daerah Ciledug. Di sana didapatkan saksi selaku teman pelaku yang tinggal bersama pelaku selama delapan bulan. Saksi menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki bayi. Dan saksi kita bawa ke komando untuk dikonfrontir," paparnya.
Hadi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu.
"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Hadi. (RAZ/RAC)
Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.
TODAY TAGTelkomsel mencatat lonjakan aktivitas digital yang luar biasa pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 1447 H tahun 2026.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews