Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Andi Sulis, wanita penyebar berita hoaks penculikan bayi lima bulan di wilayah Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna menjelaskan, penetapan pelaku sebagai tersangka berawal ketika laporan palsu pelaku diketahui oleh jajarannya.
"Saat dia merekayasa kasus bahwa bayinya hilang," kata Kapolsek di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).
Saat itu, diketahui pula bahwa bayi yang dikabarkan hilang, hanya fiktif. Artinya, kata Hadi, tersangka tidak memiliki bayi.
"Dibentuk tim untuk mendatangi rumah yang sesuai alamat di daerah Ciledug. Di sana didapatkan saksi selaku teman pelaku yang tinggal bersama pelaku selama delapan bulan. Saksi menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki bayi. Dan saksi kita bawa ke komando untuk dikonfrontir," paparnya.
Hadi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu.
"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Hadi. (RAZ/RAC)
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGVolume sampah tahun baru di wilayah Kabupaten Tangerang diperkirakan mencapai 3.640 ton, akibat tingginya aktivitas masyarakat.
PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi mulai 1 Januari 2026. Penurunan harga ini berlaku untuk sejumlah produk BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, hingga BBM diesel non-subsidi
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews