Ayah Tiri Pembunuh Alvaro Gantung Diri di Ruang Konseling Polisi, Dimakamkan di Tangerang
Rabu, 26 November 2025 | 16:57
Kasus penculikan dan pembunuhan bocah 6 tahun AKN (Alvaro) menemui akhir yang mengejutkan.
TANGERANGNEWS.com-Andi Sulis, wanita penyebar berita hoaks penculikan bayi lima bulan di wilayah Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna menjelaskan, penetapan pelaku sebagai tersangka berawal ketika laporan palsu pelaku diketahui oleh jajarannya.
"Saat dia merekayasa kasus bahwa bayinya hilang," kata Kapolsek di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).
Saat itu, diketahui pula bahwa bayi yang dikabarkan hilang, hanya fiktif. Artinya, kata Hadi, tersangka tidak memiliki bayi.
"Dibentuk tim untuk mendatangi rumah yang sesuai alamat di daerah Ciledug. Di sana didapatkan saksi selaku teman pelaku yang tinggal bersama pelaku selama delapan bulan. Saksi menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki bayi. Dan saksi kita bawa ke komando untuk dikonfrontir," paparnya.
Hadi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu.
"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Hadi. (RAZ/RAC)
Kasus penculikan dan pembunuhan bocah 6 tahun AKN (Alvaro) menemui akhir yang mengejutkan.
TODAY TAGPersikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
Memasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kerusakan jalan yang sempat ditambal komedian Surya Insomnia di Serpong bukan berada dalam kewenangan daerah.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews