Connect With Us

Ini Awal Terungkap Kebohongan Penculikan Bayi di Pondok Cabe

Rachman Deniansyah | Senin, 2 Maret 2020 | 13:49

Andi Sulis, pelaku penyebar berita hoaks penculikan bayi lima bulan saat memberikan keterangan di Mapolsek Pamulang, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Andi Sulis, wanita penyebar berita hoaks penculikan bayi lima bulan di wilayah Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, ditetapkan menjadi tersangka. 

Kapolsek Pamulang Kompol Hadi Supriyatna menjelaskan, penetapan pelaku sebagai tersangka berawal ketika laporan palsu pelaku diketahui oleh jajarannya. 

"Saat dia merekayasa kasus bahwa bayinya hilang," kata Kapolsek di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (2/3/2020).

Saat itu, diketahui pula bahwa bayi yang dikabarkan hilang, hanya fiktif. Artinya, kata Hadi, tersangka tidak memiliki bayi. 

"Dibentuk tim untuk mendatangi rumah yang sesuai alamat di daerah Ciledug.  Di sana didapatkan saksi selaku teman pelaku yang tinggal bersama pelaku selama delapan bulan. Saksi menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki bayi.  Dan saksi kita bawa ke komando untuk dikonfrontir," paparnya. 

Hadi menegaskan, atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu atau keterangan palsu. 

"Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas Hadi. (RAZ/RAC)

KOTA TANGERANG
Lampaui Target Dua Kali Lipat, Zakat di Kota Tangerang Tembus Rp12,2 Miliar

Lampaui Target Dua Kali Lipat, Zakat di Kota Tangerang Tembus Rp12,2 Miliar

Senin, 30 Maret 2026 | 18:08

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang mencatat perolehan zakat yang melampaui target selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 Hijriah.

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

KAB. TANGERANG
Efesiensi Energi, Pemkab Tangerang Rencanakan ASN Ngantor Naik Sepeda

Efesiensi Energi, Pemkab Tangerang Rencanakan ASN Ngantor Naik Sepeda

Senin, 30 Maret 2026 | 17:18

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) berencana menerapkan kebijakan menggunakan sepeda ke tempat kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerjanya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill