Connect With Us

Maju di Pilkada Tangsel, Pengamat Anjurkan Airin Copot Sekda Muhammad

Rachman Deniansyah | Rabu, 18 Maret 2020 | 21:41

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Muhamad saat diwawancarai awak media, di Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga Raya, Serua, Ciputat, Jumat (9/8/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Kiprah Muhammad, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang maju sebagai bakal calon Wali Kota pada Pilkada Tangsel dinilai menimbulkan konflik kepentingan ( conflic of interest ) di lingkup Pemkot Tangsel. 

Hal itu diungkapkan pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang Miftahul Adib.

"Airin harus mencopot Muhammad, dengan aturan yaitu kinerja rendah dan selama 6 bulan tidak kunjung membuat kinerja yang lebih baik. Malah memposisikan dirinya sebagai bacawalkot, menikmati panggung politik, tak ada perubahan," ujarnya kepada TangerangNews, Rabu (18/3/2020).

Sepak terjang Sekda Tangsel itu dinilainya membuat kondisi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak kondusif. Karena posisi Muhammad sebagai panglima ASN di Tangsel

"Malah yang ada membuat kubu ASN terkotak-kotak, ini tak bagus dalam etika birokrasi. Jadi preseden buruk ke depan. Padahal Sekda adalah panglima ASN, bagaimana dia menerjemahkan perintah bosnya (Wali Kota), sementara dia berbeda haluan politik?. Sama saja bisa menciptakan oligarki politik dalam birokrasi," katanya.

Hal itu, menurut Adib, terjadi saat seseorang yang berstatus ASN maju di panggung politik namun tidak mengundurkan diri. Sehingga, muncul konflik kepentingan.

"Inilah kelemahan ketika ASN maju berpolitik tapi tidak mengundurkan diri. Ada conflict of interest , ya seperti yang terjadi sekarang, Muhamad diduga melanggar kode etik ASN, membawa pengaruhnya secara langsung dan tidak langsung kepada bawahan. Berbeda sama wali kota dan wakil wali kota, mereka adalah pejabat politik," katanya.

Adib juga menilai, ada kelemahan dalam Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, dimana hanya mengatur, seorang ASN baru mengundurkan diri jika sudah mendaftar dan ditetapkan oleh KPU.

"Ini kelemahan juga, harusnya ketika ada niat declaire di publik mau jadi kepala daerah, harus mundur. Politik butuh etika yang fairness (adil)," pungkasnya.(RMI/HRU)

OPINI
Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Banjir Sumatera: Antara Bencana atau Peringatan Alam?

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:24

Banjir Sumatera menjadi peringat bahwa bencana bukan hanya soal alam yang sedang bergejolak. Tetapi ada tanggung jawab manusia yang tidak bisa diabaikan.

BANDARA
Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Penumpang Libur Nataru Diprediksi Melonjak 14%, Bandara Soekarno-Hatta Siapkan 688 Extra Flight

Selasa, 16 Desember 2025 | 15:49

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah memetakan prediksi dan menyiapkan strategi untuk melayani tiga gelombang puncak arus penumpang selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

KAB. TANGERANG
3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

3 Jaksa di Banten Pemeras WNA Korsel Terancam 20 Tahun Penjara

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:48

Tiga orang jaksa di wilayah banten yang menjadi tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill