Connect With Us

Sekda Tangsel Siap Mundur Demi Gantikan Airin

Rachman Deniansyah | Minggu, 13 Oktober 2019 | 19:40

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Muhamad, menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota Tangsel pada penjaringan yang dibuka oleh DPC PKB Tangsel, Minggu (13/10/2019). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan Muhamad siap mundur dari posisinya saat ini guna melanjutkan niatnya menjadi Wali Kota Tangsel menggantikan Airin Rachmi Diany. 

Muhamad telah menyerahkan kelengkapan berkas pendaftaran bakal calon Wali Kota Tangsel pada penjaringan yang dibuka oleh DPC PKB Tangsel di Kantor DPC PKB Tangsel, Jalan Villa Pamulang Mas, Bambu Apus, Pamulang, Tangsel, Minggu (13/10/2019).

BACA JUGA:

"Alhamdulillah, berkas sudah diserahkan. Saya sudah melengkapi semua berkas-berkasnya," kata Muhamad.

Saat ditanyakan soal statusnya sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) Muhamad menjawab bahwa dirinya siap untuk melepas statusnya tersebut.

Meskipun Muhamad masih memiliki waktu sampai empat tahun ke depan sebagai Sekda. Sesuai dengan regulasi pencalonan, Muhamad mengaku rela melepaskan jabatannya itu.

"Tentu itu konsekuensi dan telah diatur undang-undang. Tadi saya pun sudah isi bahwa saya siap mengundurkan diri sebagai ASN," ucapnya.

"Tidak masalah, justru sudah kita pikirkan. Kalaupun kalah kita berhenti (sebagai ASN). Itu sudah konsekuensi politik. Itu resiko jika kalah," terangnya.

"Jika saya terpilih saya yakin akan meningkatkan pelayanan masyarakat menjadi lebih baik," pungkasnya.(DBI/RGI)

KOTA TANGERANG
Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Akui Kemacetan Tak Bisa Diatasi Sepenuhnya, Maryono Minta Petugas Dishub Perbanyak Hadir di Jalan

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:21

Wakil Wali Kota Tangerang Maryono mengakui kemacetan lalu lintas belum dapat dihilangkan sepenuhnya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

TANGSEL
Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel Tidak Terlibat Jaringan Narkotika, Namun Tetap Diperiksa Propam

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:50

Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait perkembangan penyidikan kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis etomidate yang menjerat sejumlah tersangka.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill