Connect With Us

Nekat Mudik, ASN Tangsel Terancam Turun Pangkat

Rachman Deniansyah | Selasa, 21 April 2020 | 19:16

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS. com-Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, salah satunya melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah mendatang.

Larangan tersebut berlaku untuk semua warga, tak terkecuali aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, TNI, serta pegawai BUMN.

Bahkan, Pemerintah Kota Tangsel akan memberikan sanksi bagi pegawainya yang tetap memaksakan diri untuk pulang kampung. 

"Soal ASN sudah kita larang untuk mudik. Kalau mereka, setiap hari harus mengisi absensi, nanti kita cek," ucap Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Selasa (21/4/2020).

Jika kedapatan masih ada yang membandel, kata Benyamin, pihaknya tidak segan-segan akan memberikan sanksi.

"Kalau umpamanya mudik, mereka akan kita kenakan sanksi administrasi, dari mulai teguran, penurunan pangkat atau sampai penundaan gaji dan sebagainya," katanya.

Benyamin juga meminta warga Tangsel tidak mudik. Hal ini, kembali ditekankannya, untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

"Saya bukan hanya mengimbau, tapi meminta kepada masyarakat untuk tidak mudik tahun ini.  Agar puasa di Tangsel dan ibadah di Tangsel saja," ujar Benyamin. 

Kebijakan ini diminta Benyamin benar-benar dimaklumi oleh semua warga Tangsel, karena kesehatan menjadi prioritas utama di tengah pandemi COVID-19 ini.

"Sayangi keluarga yang di kampung. Karena kita enggak tahu apakah badan kita membawa virus atau tidak. Jadi saya minta jangan mudik, jangan mudik, jangan mudik. Kan sekarang bisa video call sama keluarga yang ada di sana (kampung halaman)," pungkasnya. (RMI/RAC)

KAB. TANGERANG
Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah Oli Bekas di Tangerang

Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:46

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel PT. Beringin Petroleom Energy, perusahaan pengolahan limbah oli bekas yang berlokasi di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 20 Juni 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

SPORT
Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Pemkab Tangerang Bakal Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 29 Kecamatan

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:54

Pemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.

BANTEN
Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Padam 3 Jam! Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Tangerang Raya Jumat Ini

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:27

Sejumlah wilayah di Tangerang Raya akan mengalami pemadaman listrik bergilir pada Jumat, 19 Juni 2026. PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Cikokol, Serpong, Teluknaga, dan Cikupa, mengumumkan penerapan manajemen beban sementara

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill