Google Tolak Blokir Akun Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Alasannya
Rabu, 1 April 2026 | 14:23
Google menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
TANGERANGNEWS.com-Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test massal COVID-19 bagi ratusan warga di Kantor Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (14/5/2020).
Rapid test massal dilakukan dengan cara menjemput bola menggunakan mobil laboratorium yang dimiliki BIN.
"Kita melakukan rapid test massal ini dengan menyediakan alat sebanyak 500 unit untuk warga Pondok Betung," ujar Staf Khusus KaBIN Neno Hermiano di lokasi, Kamis (14/5/2020).

Rapid test massal itu menjadi kegiatan pro aktif yang dilakukan BIN dalam mendukung program pemerintah, yakni melakukan test yang masif, tracing yang agresif, serta isolasi yang ketat.
"Wilayah ini terpilih karena merupakan episentrum penyebaran COVID-19. Dengan upaya kita ini yang dapat mendeteksi lebih awal dan diharapkan dapat memutus mata rantai COVID-19," papar Neno.

Sejak pagi, warga mulai bergerombol memadati lokasi rapid test massal tersebut, lengkap dengan mengenakan masker.
Jika dalam hasil rapid test tersebut ada peserta yang hasilnya reaktif, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yakni dengan metode molekuler atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
Sehingga bisa memastikan positif atau tidaknya warga tersebut terjangkit COVID-19.

"Kita juga melakukan swab test untuk orang-orang yang dalam pemantauan dan isolasi mandiri, di mana hasilnya akan lebih cepat yaitu dalam waktu lima jam. Sehingga akan memberikan kepastian kepada warga yang selama ini menjalani isolasi mandiri," tuturnya.
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Tangsel Tulus Muladiyono mengatakan kegiatan tersebut sangat dapat membantu Pemerintah Kota Tangsel dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada BIN yang telah melaksanakan rapid test di Kelurahan Pondok Betung dengan kapasitas 500 orang," singkatnya. (RAZ/RAC)
TODAY TAGGoogle menolak pemblokiran akun anak di bawah usia 16 tahun secara menyeluruh sebagaimana aturan yang tercantum dalam PP Tunas.
Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.
Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 25.870 wisatawan berkunjung ke tempat wisata di wilayah tersebut saat momen libur Lebaran 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews