Connect With Us

Posko Check Point PSBB di Tangsel Dibubarkan

Rachman Deniansyah | Rabu, 3 Juni 2020 | 14:22

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Purnama Wijaya. (TangerangNews / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Seluruh posko titik pemeriksaan atau check point yang tersebar pada tujuh titik di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini telah dibubarkan sejak 1 Juni 2020.

Hal itu merupakan kebijakan pemda setempat pada pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid ke-4, yang akan berlangsung hingga 14 Juni 2020 mendatang.

Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan sebagai gantinya, posko-posko pemeriksaan yang sebelumnya berada di ruas jalan, kini akan dialihkan ke sejumlah tempat yang dinilai menjadi pusat keramaian. 

"Beralih ke tempat-tempat keramaian, seperti tempat moda transportasi, pasar, mal, terminal, kemudian stasiun kereta api. Jadi seperti itu nantinya," ujar Purnama kepada Tangerangnews saat dihubungi, Rabu (3/6/2020).

Atas hal itu, maka konsentrasi pada pemeriksaan juga telah berubah. Bukan lagi kepada para pengendara yang akan keluar atau masuk Kota Tangsel, namun kini langsung kepada setiap warga yang berada di tempat keramaian. 

"Tepatnya di pusat keramaian, seperti mal itu kan akan dibuka, harus pakai standar protokol COVID-19 dan sebagainya. Nanti pengawasannya di situ," tuturnya.

Sementara untuk titik penjagaannya, hingga kini Dinas Perhubungan baru memiliki rencana, untuk menempatkan personelnya di 14 titik pusat keramaian.

Terdiri dari lima stasiun kereta api, lima pasar, dua terminal yakni Pondok Cabe dan BSD, serta dua pool bus yakni pool bus Kamatjati dan PPD

"Kalau yang sudah saya rencanakan, namun belum disampaikan, karena menyangkut keterbatasan anggaran, kita ada 14 titik. Tapi belum clear dengan petugas-petugasnya ini, belum mulai (penjagaan tersebut)," sambungnya.

Untuk sementara ini, Dishub Kota Tangsel masih melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya, seperti Satpol PP, TNI, dan Polri.

"Untuk mempersiapkan kematangan titik pengawasannya, serta persiapan anggarannya," imbuhnya.

Sementara itu untuk pengawasannya, tidak berbeda jauh dengan pengawasan pada posko check point sebelumnya.

Yakni diwajibkan bagi masyarakat, ke manapun harus pakai masker, jaga jarak. Untuk pihak mal atau tempat lainnya wajib menyediakan hand sanitizer dan pemeriksa suhu tubuh.

"Selain itu kapasitas dalam sebuah tempat keramaian juga harus dikurangi 50 persen. Contohnya tempat makan yang mampu menampung 50, kini harus setengahnya. Enggak bisa seperti dulu lagi," pungkasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
10 Tahun Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dekat Puspemkab Tangerang, Begini Tanggapan Bupati

10 Tahun Tempat Hiburan Malam Beroperasi Dekat Puspemkab Tangerang, Begini Tanggapan Bupati

Rabu, 13 Mei 2026 | 17:18

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menanggapi polemik terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan malam (THM) di area Kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.

BANTEN
Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Kembangkan Sekolah Unggulan, Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama dengan Cambridge School

Selasa, 12 Mei 2026 | 18:58

Gubernur Banten Andra Soni menjajaki kerja sama strategis dengan Cambridge School Indonesia guna meningkatkan mutu pendidikan di wilayahnya.

KOTA TANGERANG
Cegah Banjir, 30 Ton Sampah Diangkut dari Kali Ledug Tangerang

Cegah Banjir, 30 Ton Sampah Diangkut dari Kali Ledug Tangerang

Kamis, 14 Mei 2026 | 10:40

Sebagai upaya mengantisipasi bencana hidrometeorologi, Pemerintah Provinsi Banten bersama Pemerintah Kota Tangerang dan Banksasuci Foundation menggelar aksi Korve besar-besaran di Kali Ledug, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill