Hadir Ruang Usaha Estetik dengan Panorama Danau di BSD City, Harga Mulai Rp2 Miliaran
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:48
Kebutuhan pelaku bisnis akan ruang usaha yang strategis dan mampu memberikan pengalaman unik bagi pelanggan terus meningkat.
TANGERANGNEWS.com-Selama pandemi COVID-19, warga pendatang yang memasuki wilayah Kota Tangerang Selatan diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19.
Dalam Pasal 18 huruf A hingga huruf G, kewajiban memiliki SIKM tersebut diperuntukan bagi warga di luar Jabodetabek dan Banten yang akan memasuki Tangsel.
"Siapapun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka yang berbeda dengan Perwal sebelumnya adalah, kami mewajibkan surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," jelas Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (2/6/2020).
Demi efektifitas kebijakan tersebut, Airin meminta kepada Ketua RT dan RW untuk mendata para pendatang di wilayahnya masing-masing.
Saat ditemukan pendatang baru yang tidak memiliki SIKM, maka Ketua RT dan RW harus melapor ke pihak kelurahan.
"Kemudian Lurah ke Camat dan Camat akan menyampaikan ke satuan gugus tugas (COVID-19)," sambungnya.
Sanksi tegas pun akan diberikan Pemkot Tangsel bagi pendatang yang tak memiliki SIKM.
"Dengan tahapan pertama mereka harus kembali ke tempat asalnya, atau kedua dilakukan rapid test dan swab. Kemudian kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke rumah lawan COVID-19," ujar Airin.
Sedangkan untuk mendapatkan SIKM, pemohon bisa mengakses aplikasi Simponi yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, dengan alur perizinan yang hampir sama seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta.
"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP melalui aplikasi Simponi. Saya sudah minta ke DPMPTSP tentang SIKM," pungkasnya. (RMI/RAC)
Kebutuhan pelaku bisnis akan ruang usaha yang strategis dan mampu memberikan pengalaman unik bagi pelanggan terus meningkat.
TODAY TAGPemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memaparkan sejumlah capaian kinerja dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Senin 17 Agustus 2026.
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia membawa kebahagiaan bagi 120 warga binaan di Provinsi Banten.
Selama pameran berlangsung, JETOUR berhasil membukukan total 1.038 Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) dari seluruh lini SUV yang ditawarkan kepada konsumen Indonesia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews