Connect With Us

Tanpa SIKM, Warga Pendatang di Tangsel Terancam Dipulangkan

Rachman Deniansyah | Selasa, 2 Juni 2020 | 20:51

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Selama pandemi COVID-19, warga pendatang yang memasuki wilayah Kota Tangerang Selatan diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19.

Dalam Pasal 18 huruf A hingga huruf G, kewajiban memiliki SIKM tersebut diperuntukan bagi warga di luar Jabodetabek dan Banten yang akan memasuki Tangsel.

"Siapapun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka yang berbeda dengan Perwal sebelumnya adalah, kami mewajibkan surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," jelas Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (2/6/2020).

Demi efektifitas kebijakan tersebut, Airin meminta kepada Ketua RT dan RW untuk mendata para pendatang di wilayahnya masing-masing.

Saat ditemukan pendatang baru yang tidak memiliki SIKM, maka  Ketua RT dan RW harus melapor ke pihak kelurahan. 

"Kemudian Lurah ke Camat dan Camat akan menyampaikan ke satuan gugus tugas (COVID-19)," sambungnya.

Sanksi tegas pun akan diberikan Pemkot Tangsel bagi pendatang yang tak memiliki SIKM.

"Dengan tahapan pertama mereka harus kembali ke tempat asalnya, atau kedua dilakukan rapid test dan swab. Kemudian kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke rumah lawan COVID-19," ujar Airin.

Sedangkan untuk mendapatkan SIKM, pemohon bisa mengakses aplikasi Simponi yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, dengan alur perizinan yang hampir sama seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta.

"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP melalui aplikasi Simponi. Saya sudah minta ke DPMPTSP tentang SIKM," pungkasnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Karang Tengah

PMI Kota Tangerang Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Karang Tengah

Rabu, 24 Juni 2026 | 22:18

Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang menyalurkan bantuan logistik kepada keluarga penyintas kebakaran rumah yang terjadi di Jalan Karyawan 3, Gang Kenanga 2, Kecamatan Karang Tengah, Selasa 16 Juni 2026 lalu.

BANDARA
Sabu, Ganja dan Hashish Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, 3 Kurir Ditangkap

Sabu, Ganja dan Hashish Gagal Diselundupkan Lewat Bandara Soetta, 3 Kurir Ditangkap

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:55

TANGERANGNEWS.com-Bea Cukai Soekarno-Hatta, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar tiga upaya penyelundupan narkotika lintas jaringan.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill