Connect With Us

Tanpa SIKM, Warga Pendatang di Tangsel Terancam Dipulangkan

Rachman Deniansyah | Selasa, 2 Juni 2020 | 20:51

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Selama pandemi COVID-19, warga pendatang yang memasuki wilayah Kota Tangerang Selatan diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19.

Dalam Pasal 18 huruf A hingga huruf G, kewajiban memiliki SIKM tersebut diperuntukan bagi warga di luar Jabodetabek dan Banten yang akan memasuki Tangsel.

"Siapapun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka yang berbeda dengan Perwal sebelumnya adalah, kami mewajibkan surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," jelas Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (2/6/2020).

Demi efektifitas kebijakan tersebut, Airin meminta kepada Ketua RT dan RW untuk mendata para pendatang di wilayahnya masing-masing.

Saat ditemukan pendatang baru yang tidak memiliki SIKM, maka  Ketua RT dan RW harus melapor ke pihak kelurahan. 

"Kemudian Lurah ke Camat dan Camat akan menyampaikan ke satuan gugus tugas (COVID-19)," sambungnya.

Sanksi tegas pun akan diberikan Pemkot Tangsel bagi pendatang yang tak memiliki SIKM.

"Dengan tahapan pertama mereka harus kembali ke tempat asalnya, atau kedua dilakukan rapid test dan swab. Kemudian kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke rumah lawan COVID-19," ujar Airin.

Sedangkan untuk mendapatkan SIKM, pemohon bisa mengakses aplikasi Simponi yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, dengan alur perizinan yang hampir sama seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta.

"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP melalui aplikasi Simponi. Saya sudah minta ke DPMPTSP tentang SIKM," pungkasnya. (RMI/RAC)

NASIONAL
Viral 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Desak Pemerintah dan DPR Bertindak Cepat

Viral 17+8 Tuntutan Rakyat di Media Sosial, Desak Pemerintah dan DPR Bertindak Cepat

Senin, 1 September 2025 | 09:38

Setelah rangkaian aksi demonstrasi di sejumlah wilayah, beredar daftar berjudul “17+8 Tuntutan Rakyat” yang ditujukan kepada Presiden, DPR, partai politik, TNI, Polri, hingga kementerian ekonomi.

BANDARA
Cegah Gangguan Keamanan, Polisi dan TNI Patroli Skala Besar di Bandara Soekarno-Hatta

Cegah Gangguan Keamanan, Polisi dan TNI Patroli Skala Besar di Bandara Soekarno-Hatta

Minggu, 31 Agustus 2025 | 21:37

Personel Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang bersama TNI menggelar patroli skala besar dan menyisir wilayah hukum, pada Minggu 31 Agustus 2025.

WISATA
Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City Gabungkan Desain Geometris Islam dan Batik Banten

Masjid Raya Baitul Mukhtar BSD City Gabungkan Desain Geometris Islam dan Batik Banten

Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:43

Masjid Raya Baitul Mukhtar yang dibangun Sinar Mas Land melalui Yayasan Muslim Sinar Mas Land (YMSML) telah dibuka untuk umum, Jumat 29 Agustus 2025.

TEKNO
Mengenal Teknologi Digital Subtraction Angiography, Solusi Deteksi Dini dan Penanganan Stroke

Mengenal Teknologi Digital Subtraction Angiography, Solusi Deteksi Dini dan Penanganan Stroke

Kamis, 28 Agustus 2025 | 18:58

Teknologi Digital Subtraction Angiography (DSA) adalah pemeriksaan yang menampilkan gambaran pembuluh darah otak secara detail dengan menghilangkan bayangan tulang dan jaringan sekitarnya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill