Connect With Us

Tanpa SIKM, Warga Pendatang di Tangsel Terancam Dipulangkan

Rachman Deniansyah | Selasa, 2 Juni 2020 | 20:51

Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Selama pandemi COVID-19, warga pendatang yang memasuki wilayah Kota Tangerang Selatan diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal nomor 13 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam rangka penanganan COVID-19.

Dalam Pasal 18 huruf A hingga huruf G, kewajiban memiliki SIKM tersebut diperuntukan bagi warga di luar Jabodetabek dan Banten yang akan memasuki Tangsel.

"Siapapun yang masuk wilayah Banten harus mendapatkan surat izin. Surat izin ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota (Perwal) atau Peraturan Bupati (Perbup). Maka yang berbeda dengan Perwal sebelumnya adalah, kami mewajibkan surat izin keluar masuk wilayah Banten dan Jabodetabek," jelas Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, Selasa (2/6/2020).

Demi efektifitas kebijakan tersebut, Airin meminta kepada Ketua RT dan RW untuk mendata para pendatang di wilayahnya masing-masing.

Saat ditemukan pendatang baru yang tidak memiliki SIKM, maka  Ketua RT dan RW harus melapor ke pihak kelurahan. 

"Kemudian Lurah ke Camat dan Camat akan menyampaikan ke satuan gugus tugas (COVID-19)," sambungnya.

Sanksi tegas pun akan diberikan Pemkot Tangsel bagi pendatang yang tak memiliki SIKM.

"Dengan tahapan pertama mereka harus kembali ke tempat asalnya, atau kedua dilakukan rapid test dan swab. Kemudian kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri atau mereka kita masukan ke rumah lawan COVID-19," ujar Airin.

Sedangkan untuk mendapatkan SIKM, pemohon bisa mengakses aplikasi Simponi yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, dengan alur perizinan yang hampir sama seperti yang diberlakukan di DKI Jakarta.

"Aplikasinya hampir sama dengan DKI, bisa masuk ke DPMPTSP melalui aplikasi Simponi. Saya sudah minta ke DPMPTSP tentang SIKM," pungkasnya. (RMI/RAC)

KOTA TANGERANG
Mutasi Besar di Pemkot Tangerang, Ini Nama Pejabat Baru yang Dilantik Wali Kota 

Mutasi Besar di Pemkot Tangerang, Ini Nama Pejabat Baru yang Dilantik Wali Kota 

Senin, 27 Oktober 2025 | 17:54

Wali Kota Tangerang Sachrudin kembali melakukan mutasi besar-besaran dengan melantik 112 pegawai Pemkot Tangerang. Terdiri dari 100 pejabat struktural dan 12 pejabat fungsional.

BANTEN
Menbud Fadli Zon Sebut Banten Sudah Miliki Peradaban Maju Sebelum Bangsa Eropa Datang

Menbud Fadli Zon Sebut Banten Sudah Miliki Peradaban Maju Sebelum Bangsa Eropa Datang

Senin, 27 Oktober 2025 | 11:45

Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyampaikan wilayah Banten telah memiliki peradaban yang maju jauh sebelum kedatangan bangsa Eropa. Hal ini tercermin dari keberadaan berbagai bangunan bersejarah yang kini menjadi cagar budaya di kawasan Banten Lama

KAB. TANGERANG
Dokter Tangerang Ingatkan Bahayanya Gaya Hidup Serba Instan, Bisa Picu Diabetes

Dokter Tangerang Ingatkan Bahayanya Gaya Hidup Serba Instan, Bisa Picu Diabetes

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:18

Kebiasaan hidup serba cepat di era modern rupanya membawa dampak buruk cukup serius bagi kesehatan. Misalnya saja, lewat kemudahan memesan makanan melalui aplikasi dan kemanjaan layar gadget, diam-diam angka penderita diabetes terus meningkat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill