Connect With Us

COVID-19 Ubah Opini Publik Soal RUU Ciptaker

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 29 Mei 2020 | 13:55

Akademisi Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom) Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Edoardo Irfan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Ketika wabah COVID-19 terdeteksi dan makin menyebar di Indonesia, banyak isu di media teralihkan. Tapi perbincangan tentang RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang sebelumnya didominasi berita penolakan, tampak berubah.

Banyak pihak, termasuk pemerintah, menyampaikan opini baik berdasarkan kajian khusus, hasil diskusi, maupun pandangan langsung terkait RUU Omnibus Law ini. 

Demikian disampaikan Edoardo Irfan, akademisi dari Pusat Kajian Komunikasi (Puskakom) Ilmu Komunikasi Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) kepada media di Tangerang, Jumat (29/05/2020).

‘’Apakah itu menunjukkan dukungan terhadap RUU Ciptaker semakin luas? Butuh penelitian lebih dalam. Tapi terjadi perimbangan informasi, iya. Perimbangan ini membantu masyarakat bersikap secara jernih, tidak apriori untuk menolak atau menerima,’’ kata pria yang disapa Edo ini.

Keseimbangan informasi yang dimaksud, jelas Edo, karena hingga Maret 2020, opini yang berkembang di media nyaris didominasi penolakan, khususnya dari kalangan organisasi buruh dan beberapa pihak lain.

Ketika itu, sosialisasi dari pemerintah juga dirasa kurang, bahkan bisa dikatakan RUU Ciptaker tidak terlalu banyak dipahami publik.

‘’Aspek yang muncul hanya sedikit. Pemberitaan hampir semua tentang klaster ketenagakerjaan yang dianggap kontroversial. Jadi, pro kontranya hanya di sekitar itu yang paling bergaung, sejak RUU ini diserahkan ke DPR dan bisa diakses publik. Sekarang, kami melihatnya berbeda,’’ tambahnya.

Belakangan ini, banyak pihak membahas tak hanya masalah ketenagakerjaan, tapi juga klaster-klaster lain.

Nada positif juga bermunculan terkait dengan harapan bahwa RUU Ciptaker dapat menjadi salah satu solusi pemulihan ekonomi yang terpuruk karena dampak COVID-19.

Faktor pandemi tersebut jelas tak bisa diabaikan dalam meningkatnya opini positif terkait RUU Ciptaker. Banyak suara yang menilai, RUU ini memang digagas dan disusun dengan tujuan misalnya meningkatkan investasi, memperluas lapangan kerja, atau memudahkan usaha bagi UKM.

"Kita tahu, di masa COVID-19 ini, puluhan ribu pekerja di-PHK karena banyak pabrik tutup. UKM malah paling terpukul,’’ kata Edo.

Karena itulah banyak pihak yang melihat terobosan baru dalam regulasi untuk pemulihan dunia usaha dan ekonomi Tanah Air secara umum, sangat dibutuhkan. 

‘’Jadi tampaknya, arah pemberitaan pun bergeser. Meskipun klaster Kenegakerjaan disepakati ditunda pembahasannya di DPR, tapi klaster-klaster lain mendapat ruang pembahasan yang luas di media. Sehingga tampaklah, dukungan terhadap RUU Cipkater,’’ papar pemerhati dan peneliti media ini.

Meski demikian kritik keras terhadap isu-isu yang sebelumnya mendominasi, tidak sepenuhnya hilang dari media. 

Dia melihat, terhadap informasi yang berkembang, memang respons terhadap RUU ini setidaknya ada tiga.

Ada yang menolak sepenuhnya, ada yang menerima sebagian tapi menolak sepenuhnya, tapi juga tak sedikit yang menerima dan meminta perbaikan pada bagian-bagian tertentu.

"Pendapat yang ketiga, menurut kami, belakangan mendominasi pemberitaan,’’ katanya.

Bagaimanapun sikap terhadap RUU Ciptaker, akan sangat baik jika disampaikan dengan argumen yang kuat, jelas, obyektif dan mudah dimengerti publik.

Sebab publik harus selalu dipupuk sikap kritisnya tanpa apriori. Sementera pemerintah dan DPR di sisi lain, harus mendengar suara publik.

‘’Tugas masyarakat bersuara, mengkritisi dengan argument dan cara-cara yang baik, tugas DPR dan pemerintah mendengarkan masukan dan mengakomodasinya. Itu saja sebenarnya, jangan terlalu berpanjang-panjang dalam kegaduhan,’’ pungkasnya. (RAZ/RAC)

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

BISNIS
Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci

Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38

Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill