Connect With Us

Makam Remaja yang Diperkosa 7 Pemuda Dibongkar, Polisi Temukan Fakta ini

Rachman Deniansyah | Rabu, 17 Juni 2020 | 20:24

Ilustrasi pemerkosaan. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polisi membongkar makam OR,16, remaja asal Tangerang Selatan yang tewas setelah menjadi korban pemerkosaan oleh sekelompok pemuda di Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang pada April lalu.

Disaksikan oleh keluarga korban, tim DVI Forensik Mabes Polri memeriksa jasad OR di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung, Priyang, Serpong Utara, Tangsel, Rabu (17/6/2020).

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono menjelaskan dari hasil autopsi tersebut, dipastikan bahwa korban sempat menjadi korban pemerkosaan sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, pada Kamis (11/6/2020) lalu. 

"Hasil otopsi hari ini masih menunggu hasil resmi kurang lebih selama 14 hari ke depan. Ya tapi memang, tadi ada beberapa hal yang sudah ditemukan seperti adanya bekas persetubuhan di tubuh korban," ujar Wibi.

Baca Juga :

Sementara untuk dugaan lainnya terkait kematian korban, belum dapat dipastikan secara resmi. 

"Untuk hasil-hasil yang lain kita masih menunggu dari laboratorium maupun dari hasil medis yang dilakukan," sambungnya.

Diketahui, sebelum diperkosa oleh sejumlah pemuda, OR diduga sempat dicekoki obat-obatan terlarang. 

"Saya tidak bisa menyimpulkan. Pada intinya, sementara ini persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku itu sudah kita nyatakan telah terjadi pada korban. Jadi tadi dijelaskan forensik, kami menunggu dari hasil Lab, apakah memang eximer terdapat di tubuh korban (atau tidak)," terangnya. (RMI/RAC)

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

TEKNO
Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Rabu, 24 Desember 2025 | 12:01

Penolakan pembayaran menggunakan uang rupiah, termasuk dalam bentuk tunai, di wilayah Indonesia dapat berujung sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011

SPORT
Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Pengumuman Pelatih Timnas Indonesia Sekaligus U-23, PSSI Kerucutkan Dua Nama

Rabu, 17 Desember 2025 | 13:35

Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill