Connect With Us

Polisi Ungkap Modus Penipuan oleh Ibu Hamil di Tangsel

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Juli 2020 | 15:52

Barang bukti sejumlah dokumen palsu yang digunakan tersangka penipuan di Tangsel untuk meyakinkan korbannya. (TangerangNews.com / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Demi meraup pundi-pundi rupiah, LGW, ibu hamil asal Pondok Aren, Tangerang Selatan, menipu belasan korban hingga merugi miliaran rupiah. 

Dari belasan korban tersebut, tersangka yang baru saja melahirkan usai ditangkap pada 13 Juli 2020 itu menggunakan modus yang hampir sama dalam menipu korbannya. 

"Yang mana dengan modus operandi, yang mana dia (tersangka) mengajak (korbannya) kerjasama dan pinjam duit dengan keuntungan yang besar, namun ternyata itu hanya janji," papar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, Senin (20/7/2020).

Baca Juga : Rugi Miliaran, Belasan Orang Tertipu Modus Investasi di Tangsel

Dalam aksinya itu, tersangka mengajak calon korbannya bekerjasama untuk membeli atau menggadai sebuah bidang tanah atau bangunan. 

Agar korbannya percaya, tersangka memberikan sejumlah dokumen pertanahan kepada korban yang sudah terjebak tipu muslihatnya.

"Dikasih jaminan, seperti sertifikat dan AJB (Akta Jual Beli). Namun demikian, ternyata saat dicek di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) itu tidak terdaftar alias palsu," tuturnya. 

Selama hampir dua tahun menjalankan aksinya, tersangka meraup uang haram tersebut hingga miliaran rupiah.

"Jadi korban ada 16 orang yang sudah melaporkan ke Polsek Pamulang. Ditaksirkan kurang lebih Rp2 miliar. Perorangnya, ada yang Rp200 juta, Rp400 juta, macam-macam. Total ya sekitar Rp2 miliar," ujar Supiyanto. 

Dengan demikian, tersangka dikenakan pasal berlapis, Pasal 378 jo. Pasal 372 KUHP dan Pasal 264 KUHP atas tindak pidana penipuan dan menggunakan dokumen palsu untuk menipu.(RMI/HRU)

OPINI
Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Kriminalisasi Niat Baik dan Matinya Nalar Kritis

Jumat, 14 November 2025 | 15:15

Tragedi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru di Luwu Utara, dipicu oleh pungutan komite sekolah senilai dua puluh ribu rupiah, adalah sebuah anomali yudisial yang menyayat keadilan.

KOTA TANGERANG
3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

AYO! TANGERANG CERDAS
Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Tak Ada Bocoran, Kemendikdasmen Sebut Soal TKA Berbeda Tiap Perangkat

Selasa, 4 November 2025 | 12:56

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill