Connect With Us

Wanita Tipu Miliaran Rupiah di Tangsel Melahirkan Usai Ditangkap

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Juli 2020 | 13:51

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto dan jajaranya memegang barang bukti dokumen palsu, Kota Tangsel, Senin (20/7/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang mengamankan wanita berinisial LGW, tersangka penipuan hingga miliaran rupiah. Tersangka diamankan oleh petugas saat berada di kediamannya, di wilayah Pondok Aren, Kota Tangsel, 13 Juli 2020 lalu. 

Dalam penangkapan itu, tersangka harus dijemput paksa oleh petugas lantaran selalu mangkir atas surat pemanggilan yang telah diberikan sebelumnya. 

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada di sana. Kemudian ketika datang ke sana, betul dia (tersangka) ada di mobil. Dan kami memperlihatkan surat penangkapan sesuai dengan prosedur," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang, Kota Tangsel, Senin (20/7/2020). 

Namun saat ingin ditangkap, tersangka justru sempat berusaha melawan petugas. Tersangka berontak dengan mendorong petugas bahkan berteriak-teriak hingga mengundang perhatian masyarakat.

“Bersyukur kita bisa atasi dengan bantuan RW setempat juga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena dia sulit untuk diajak secara kondusif. Maka itu kita sengaja melakukan pemborgolan," tuturnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka yang tengah hamil itu diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 264 KUHP atas tindak pidana penipuan dan menggunakan dokumen palsu untuk menipu. 

Namun untuk sementara ini, tersangka yang harus melahirkan anaknya itu ditetapkan berstatus sebagai tahanan kota sesuai pasal 20 KUHAP dan pasal 22, dengan alasan dan pertimbangan dari segi kemanusiaan

"Setelah pemeriksaan selesai, dia melahirkan dan kita bawa ke rumah sakit Vitalaya di daerah Pamulang dengan cara caesar,” jelasnya.

Saat ini si tersangka ini masih sakit karena baru dioperasi dan bayinya masih di rumah sakit dengan keadaan tidak normal.  “Penahanan kota ini sama, seperti penahanan rutan. Selama 20 hari apabila dalam proses penyidikan belum selesai, maka kita dapat memperpanjang selama 40 hari di kejaksaan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

KAB. TANGERANG
Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Citiplaza Kutabumi Ajak Anak Yatim Belanja Sembako dan Buka Puasa Bersama 

Jumat, 13 Maret 2026 | 23:04

Dalam rangka menyambut Ramadan 2026, Citiplaza Kutabumi menggelar kegiatan sosial dengan mengajak anak-anak yatim dan piatu berbelanja kebutuhan pokok serta mengikuti buka puasa bersama melalui program Corporate Social Responsibility (CSR)

WISATA
Harris Hotel & Convention Serpong, Destinasi Staycation Baru dengan Akses Langsung ke SMS

Harris Hotel & Convention Serpong, Destinasi Staycation Baru dengan Akses Langsung ke SMS

Jumat, 13 Maret 2026 | 21:57

PT Summarecon Agung Tbk. berkolaborasi dengan The Ascott Limited resmi menghadirkan Harris Hotel & Convention Serpong, sebuah destinasi penginapan yang menawarkan konsep Lifestyle Ecosystem Experience.

BANTEN
Pelabuhan Alternatif dan Skema Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak

Pelabuhan Alternatif dan Skema Buffer Zone Disiapkan Antisipasi Lonjakan Pemudik di Pelabuhan Merak

Jumat, 13 Maret 2026 | 22:21

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa sejumlah langkah telah disiapkan untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan penumpang di kawasan Pelabuhan Merak, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill