Connect With Us

Wanita Tipu Miliaran Rupiah di Tangsel Melahirkan Usai Ditangkap

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Juli 2020 | 13:51

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto dan jajaranya memegang barang bukti dokumen palsu, Kota Tangsel, Senin (20/7/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang mengamankan wanita berinisial LGW, tersangka penipuan hingga miliaran rupiah. Tersangka diamankan oleh petugas saat berada di kediamannya, di wilayah Pondok Aren, Kota Tangsel, 13 Juli 2020 lalu. 

Dalam penangkapan itu, tersangka harus dijemput paksa oleh petugas lantaran selalu mangkir atas surat pemanggilan yang telah diberikan sebelumnya. 

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada di sana. Kemudian ketika datang ke sana, betul dia (tersangka) ada di mobil. Dan kami memperlihatkan surat penangkapan sesuai dengan prosedur," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang, Kota Tangsel, Senin (20/7/2020). 

Namun saat ingin ditangkap, tersangka justru sempat berusaha melawan petugas. Tersangka berontak dengan mendorong petugas bahkan berteriak-teriak hingga mengundang perhatian masyarakat.

“Bersyukur kita bisa atasi dengan bantuan RW setempat juga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena dia sulit untuk diajak secara kondusif. Maka itu kita sengaja melakukan pemborgolan," tuturnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka yang tengah hamil itu diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 264 KUHP atas tindak pidana penipuan dan menggunakan dokumen palsu untuk menipu. 

Namun untuk sementara ini, tersangka yang harus melahirkan anaknya itu ditetapkan berstatus sebagai tahanan kota sesuai pasal 20 KUHAP dan pasal 22, dengan alasan dan pertimbangan dari segi kemanusiaan

"Setelah pemeriksaan selesai, dia melahirkan dan kita bawa ke rumah sakit Vitalaya di daerah Pamulang dengan cara caesar,” jelasnya.

Saat ini si tersangka ini masih sakit karena baru dioperasi dan bayinya masih di rumah sakit dengan keadaan tidak normal.  “Penahanan kota ini sama, seperti penahanan rutan. Selama 20 hari apabila dalam proses penyidikan belum selesai, maka kita dapat memperpanjang selama 40 hari di kejaksaan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

TANGSEL
Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Lansia saat Asuh Cucu di Pondok Aren, Diduga Dendam Kerap Digosipkan

Polisi Ringkus Pelaku Penusuk Lansia saat Asuh Cucu di Pondok Aren, Diduga Dendam Kerap Digosipkan

Selasa, 5 Mei 2026 | 14:40

Pelaku penusukan seorang lansia di Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 3 Mei 2026, ditangkap aparat Kepolisian.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

KAB. TANGERANG
Tidak Istitha'ah, 7 Jemaah Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat

Tidak Istitha'ah, 7 Jemaah Calon Haji Asal Banten Gagal Berangkat

Selasa, 5 Mei 2026 | 21:24

Sebanyak tujuh jamaah calon haji asal Provinsi Banten Banten gagal berangkat ke tanah suci dan dipulangkan dari Embarkasi Grand El Hajj, Cipondoh, Kota Tangerang lantaran tidak istitha'ah atau tidak memenuhi syarat kemampuan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill