Connect With Us

Wanita Tipu Miliaran Rupiah di Tangsel Melahirkan Usai Ditangkap

Rachman Deniansyah | Senin, 20 Juli 2020 | 13:51

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto dan jajaranya memegang barang bukti dokumen palsu, Kota Tangsel, Senin (20/7/2020). (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kepolisian Sektor (Polsek) Pamulang mengamankan wanita berinisial LGW, tersangka penipuan hingga miliaran rupiah. Tersangka diamankan oleh petugas saat berada di kediamannya, di wilayah Pondok Aren, Kota Tangsel, 13 Juli 2020 lalu. 

Dalam penangkapan itu, tersangka harus dijemput paksa oleh petugas lantaran selalu mangkir atas surat pemanggilan yang telah diberikan sebelumnya. 

"Kita dapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada di sana. Kemudian ketika datang ke sana, betul dia (tersangka) ada di mobil. Dan kami memperlihatkan surat penangkapan sesuai dengan prosedur," ujar Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto, di Mapolsek Pamulang, Jalan Surya Kencana, Pamulang, Kota Tangsel, Senin (20/7/2020). 

Namun saat ingin ditangkap, tersangka justru sempat berusaha melawan petugas. Tersangka berontak dengan mendorong petugas bahkan berteriak-teriak hingga mengundang perhatian masyarakat.

“Bersyukur kita bisa atasi dengan bantuan RW setempat juga, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena dia sulit untuk diajak secara kondusif. Maka itu kita sengaja melakukan pemborgolan," tuturnya. 

Atas perbuatannya itu, tersangka yang tengah hamil itu diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dan Pasal 264 KUHP atas tindak pidana penipuan dan menggunakan dokumen palsu untuk menipu. 

Namun untuk sementara ini, tersangka yang harus melahirkan anaknya itu ditetapkan berstatus sebagai tahanan kota sesuai pasal 20 KUHAP dan pasal 22, dengan alasan dan pertimbangan dari segi kemanusiaan

"Setelah pemeriksaan selesai, dia melahirkan dan kita bawa ke rumah sakit Vitalaya di daerah Pamulang dengan cara caesar,” jelasnya.

Saat ini si tersangka ini masih sakit karena baru dioperasi dan bayinya masih di rumah sakit dengan keadaan tidak normal.  “Penahanan kota ini sama, seperti penahanan rutan. Selama 20 hari apabila dalam proses penyidikan belum selesai, maka kita dapat memperpanjang selama 40 hari di kejaksaan," pungkasnya. (RAZ/RAC)

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill